Kisi-kisi Bos BI Soal Kebijakan Bank Sentral RI di 2021

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
27 October 2020 20:10
Gedung BI
Foto: Gedung Bank Indonesia (BI) (Dokumentasi CNBC Indonesia)

Jakarta, CNBC IndonesiaBank Indonesia (BI) melaporkan perekonomian Indonesia telah mengarah ke arah pemulihan. Diyakini pada kuartal IV-2020 stabilitas sistem keuangan masih akan baik. Pun dalam menghadapi tahun 2021, BI masih akan menempuh kebijakan yang akomodatif.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, tahun depan, BI akan terus melanjutkan kebijakan moneter dan makroprudensial yang akomodatif.

"Bentuk instrumen akan kami sesuaikan dengan pemantauan kami terhadap perkembangan ekonomi global dan domestik, maupun kondisi sektor keuangan secara keseluruhan," ujar Perry dalam video konferensi KSSK, Selasa (27/10/2020).

Perry juga mengatakan, perekonomian di tahun depan akan lebih baik dengan pertumbuhan yang lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi di tahun ini. Hal itu dilihat dari perkembangan inflasi yang saat ini masih tetap terkendali dan defisit transaksi berjalan masih rendah pada kisaran 1,5% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

"Dan tahun depan kami meyakini aliran portfolio asing ke Indonesia akan lebih besar baik untuk pendanaan APBN, untuk pasar modal, maupun mendukung pertumbuhan ekonomi dan mendukung stabilitas nilai tukar di tahun depan," kata Perry melanjutkan.



Dalam kesempatan itu, dia juga melaporkan, BI telah menurunkan kebijakan suku bunga BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI-7DRR) hingga 100 basis point (bps) sejak awal tahun 2020. Sampai saat ini, BI juga terus melanjutkan kebijakan moneter dan makroprudensial yang longgar.

Ia juga memperkuat bauran kebijakan dengan melanjutkan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah sejalan fundamental dan mekanisme pasar, melanjutkan injeksi likuiditas (Quantitative Easing) ke pasar keuangan dan perbankan.

Selain itu, BI juga kata Perry dalam membantu pemerintah dalam pemulihan ekonomi, pihaknya telah berkomitmen melakukan pendanaan APBN melalui pembelian Surat Berharga Negara (SBN) dari pasar perdana dalam mendukung program PEN.

Selain itu, BI juga telah memperpanjang periode ketentuan insentif pelanggaran giro wajib minimum (GWM) Rupiah sebesar 50 bps bagi bank yang menyalurkan kredit UMKM dan ekspor impor serta kredit non-UMKM sektor-sektor prioritas dalam PEN sampai dengan 30 Juni 2021.

BI juga telah memberikan jasa giro kepada bank yang memenuhi kewajiban GWM dalam Rupiah, dan melanjutkan perluasan akseptasi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk percepatan pemulihan ekonomi dan keuangan digital khususnya UMKM sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article AS Kasih Kepastian, Ini Ramalan Pergerakan Rupiah dari Bos BI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular