Skandal Jiwasraya

Bentjok-Heru Hidayat Divonis Bui Seumur Hidup, Denda Rp16,8 T

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
27 October 2020 08:20
Nasabah Wanaartha melakukan aksi damai di depan gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan., Kamis (1/10/2020). (ist)
Foto: Benny Tjokosaputro atau akrab disapa Bentjok, salah satu dari 6 terdakwa di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menjalani persidangan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Dalam persidangan Bentjok dan Heru, Senin malam, sekitar 20-an orang yang mengatasnamakan nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau WanaArtha Life mengamuk seusai sidang vonis terhadap dua orang terdakwa skandal korupsi Asuransi Jiwasraya itu.

Puluhan orang tersebut langsung merangsek maju ke mimbar sesaat sidang ditutup oleh Ketua Majelis Hakim Rosmina, Senin (26/10/2020) malam. Kemarahan mereka dipicu atas putusan yang menyatakan bahwa rekening WanaArtha Life terkait Jiwasraya tetap disita.

"Kiamat keadilan. Tidak Ada keadilan di negeri," teriak salah satu nasabah tersebut.

Mereka mengejar para hakim, namun gagal karena para hakim sudah berhasil meninggalkan ruangan terlebih dulu. Panitera yang kemudian jadi sasaran untuk protes mereka.

Sebelumnya, Forum Nasabah WanaArtha Life (Forsawa Bersatu) terus memperjuangkan kejelasan nasib mereka. Para pemegang polis Wanaartha ini menuntut agar Kejaksaan Agung (Kejagung) segera membuka sub rekening efek (SRE) yang sebelumnya diblokir.

Saat ini ada sebanyak sekitar 26.000 nasabah di seluruh Indonesia yang rekeningnya diblokir dengan perkiraan dana mencapai hampir Rp 3 triliun.

Forsawa meminta manajemen Wanaartha segera memberikan penjelasan dan bukti-bukti kepada Kejagung bahwa Wanaartha Life tidak terlibat dan tidak ada aset tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya atau para tersangka lain di dalam aset Wanaartha Life yang disita.

(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular