
Bandit Pasar Modal, Tak Hanya yang 'Jahat' tapi Ngerti Aturan

Selanjutnya, pelanggaran yang dilakukan oleh manajer investasi mulai dari penetapan fixed return pada reksa dana dan pemasaran reksa dana tanpa izin.
Selain itu, juga terjadi pelanggaran komposisi di valuasi efek dalam portofolio reksa dana. Lainnya seperti adanya cross trading, afiliasi dan benturan kepentingan yang dilakukan oleh manajer investasi.
"Tadi ada janji fixed return setiap hari 1% atau ada yang 7% di skema ilegal atau bodong, ternyata hal itu juga terjadi di skema legal, dalam hal ini reksa dana," kata dia.
Hal ini jelas-jelas dianggap melanggar aturan sebab dalam berinvestasi tak bisa diberikan fixed return karena portofolio investasi yang nilainya bergerak sehingga tidak mungkin keuntungannya tetap untuk satu waktu.
Emiten yang sahamnya tercatat di bursa juga tak lepas dari langkah untuk melakukan pelanggaran. Tak adanya disclosure yang sesuai dengan aturan seperti penyampaian keterbukaan informasi dan situs web resmi perusahaan ini dianggap sebagai pelanggaran di pasar modal.
"Salah saji laporan keuangan juga beberapa kali kita temukan. Ada yang sifatnya materil sekali. Mungkin dua tahun yang lalu ada kasus yang cukup besar, ada satu perbankan yang kemudian dalam laporan keuangannya itu dilakukan restatement diana selisih labanya itu jomplangnya luar biasa karena ada kesalah dalam penyajian laporan keuangan," jelas dia.
"Ini sangat berpengaruh pada keputusan investasi karena labanya tadinya gede kemudian restatement jadi labanya jauh lebih kecil dari yang seharusnya. Jadi orang mengira dia membeli perusahaan bagus tapi ternyata dia membeli perusahaan yang kurang bagus."
Profesi/lembaga penunjang juga tak lepas dari adanya pelanggaran karena biasanya tidak memenuhi ketentuan OJK dan kode etik profesi yang berlaku. Selain itu, beberapa kali juga ditemukan adanya penandatanganan kontrak saat izinnya telah dicabut atau dibekukan.
(hps/hps)[Gambas:Video CNBC]
