Kemarin Rontok, Saham Rokok Terima Kenyataan Cukai Naik 17%?

Tri Putra, CNBC Indonesia
21 October 2020 17:08
Rokok, Tembakau Rokok, Djarum, Gudang Garam, Sampoerna, Sampoerna Mild
Foto: Ilustrasi Produk Rokok (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Harga saham rokok mulai terkonsolidasi pada perdagangan hari ini setelah kemarin sempat ambruk parah setelah beredarnya kabar yang menyebutkan bahwa cukai rokok tahun depan bisa naik hingga 17% padahal baru tahun lalu pemerintah menaikan cukai hingga 23%.

Terpantau harga saham rokok hari ini mulai menerima kenyataan dengan terkonsolidasi di zona kuning setelah seharian diperdagangkan di zona merah. Meskipun tercatat berberapa saham rokok berhasil menghijau terbatas setelah kemarin terkoreksi parah. Simak tabel berikut.

Tercatat PT Indonesian Tobacco Tbk (ITIC) berhasil terapresiasi 2,14% ke level harga Rp 715/unit dan memimpin penguatan hari ini, sisanya 2 emiten rokok juga diperdagangkan di zona hijau yakni PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) yang naik 1,10% dan PT Gudang Garam Tbk (GGRM) yang naik 0,92%.

Sisanya emiten rokok berkapitalisasi pasar terbesar di bursa PT H M Sampoerna Tbk (HSMP) terpaksa ditutup stagnan di level Rp 1.415/unit, begitu juga dengan PT Bentoel International Inv. Tbk (RMBA) yang stagnan di harga Rp 370/unit. 

Sebelumnya Pemerintah dikabarkan telah menyelesaikan pembahasan untuk kenaikan tarif cukai rokok alias Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk 2021. Seperti diketahui, pemerintah biasa mengumumkannya di September atau awal Oktober 2020.

Berdasarkan sumber CNBC Indonesia yang mengetahui pembahasan terkait cukai, kenaikan cukai diajukan antara 13-20%.

"Kemungkinan sudah final dan diputuskan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di sekitar 17% rata-rata untuk 2021," kata sumber tersebut, Rabu (21/10/2020).

Ia juga mengatakan di 2021 nanti belum ada tiering atau tingkatan untuk Harga Jual Eceran (HJE). Sementara keputusan ini resminya akan dikeluarkan pada Jumat 23 Oktober 2020.

"Nanti Jumat besok diumumkan," tuturnya.

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Ditjen Bea Cukai Sunaryo ketika dikonfirmasi mengatakan keputusan belum bisa disampaikan. Ia mengatakan masih dalam pembahasan soal tarif cukai tersebut.

Sementara, Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu juga belum membalas pertanyaan yang diajukan CNBC Indonesia.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi sebelumnya mengatakan pemerintah belum menentukan kebijakan tarif cukai hasil tembakau untuk tahun 2021.

Menurutnya, pemerintah tak mau gegabah dalam memutuskan hal tersebut, terlebih ada dampak pandemi yang berpengaruh terhadap industri rokok yang harus diperhatikan.

"Pemerintah tentunya sangat berhati-hati dalam merumuskan kebijakan tarif," kata Heru.


(trp/trp)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pasca libur Lebaran, IHSG Rontok 4,42% ke Bawah 7.000

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular