FOTO
Intip Tebalnya Berkas Tuntutan Jaksa ke Bentjok-Heru Hidayat
Pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akhirnya digelar Kamis (15/10) sejak pukul 13.45 WIB hingga 23.00 WIB. (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
Dua terdakwa adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro atau Bentjok dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Baik Bentjok dan Heru sama-sama dituntut penjara seumur hidup dalam dugaan korupsi Jiwasraya dan wajib membayar ganti rugi total keduanya Rp 16,81 triliun. (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
Selain kedua terdakwa ini, ada empat terdakwa lain yang sudah divonis oleh Majelis Hakim. Mereka adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Keempatnya disebut Hakim meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer sehingga divonis dengan penjara seumur hidup. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)




