KRAS Tambah Modal Rp 3 T, Siap-siap Saham Publik Terdilusi!

Monica Wareza, CNBC Indonesia
14 October 2020 19:40
Direktur Utama KRAS Silmy Karim dan Menteri BUMN Erick Thohir dalam konferensi pers di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Foto: Dokumentasi Krakatau Steel

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten baja milik BUMN, PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) tengah mempersiapkan diri untuk melakukan penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK) yang akan dikonversi dengan saham baru perseroan melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dalam rangka memperbaiki posisi keuangan.

Nilai penerbitan OWK atau Mandatory Convertible Bond (MCB) ini senilai Rp 3 triliun.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), perusahaan menyebutkan, OWK tersebut akan dikonversi menjadi saham perusahaan dengan harga konversi mengacu pada 90% dari rata-rata harga penutupan saham dalam waktu 25 hari bursa di pasar reguler, atau satu hari sebelum tanggal konversi, dicari mana yang lebih rendah.

Untuk melaksanakan aksi korporasi ini perusahaan bakal melaksanakan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 24 November 2020. Panggilan RUPSLB akan dilaksanakan pada 2 November mendatang.

Agenda rapat pun masih belum disampaikan perusahaan, menunggu masukan dari pemegang saham.

Penerbitan OWK ini merupakan bagian dari rencana bantuan pemerintah kepada perusahaan baja ini yang rencananya akan diberikan dalam bentuk dana talangan atau dana investasi pemerintah.

Skema dan Dilusi

Dalam prospektus singkat tersebut dijelaskan skema OWK. Rencana transaksi akan mengacu kepada kesepakatan rancangan skema Investasi Pemerintah dalam Rangka PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) kepada perseroan melalui OWK yang telah disepakati pada 6 Oktober 2020.

Bertindak sebagai penerbit yakni KRAS, sementara investor yakni pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan.

Bertindak sebagai pelaksana investasi adalah PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) berdasarkan penugasan Kementerian Keuangan.

Instrumennya adalah OWK melalui PMTHMETD atau private placement.

Transaksi OWK KRASFoto: Transaksi OWK KRAS
Transaksi OWK KRAS

Jaminannya adalah unsecured dan pari passu dengan seluruh unsecured kreditur lainnya. Prinsip pari passu protate parte biasanya diartikan harta kekayaan tersebut merupakan jaminan bersama untuk para kreditor dan hasilnya harus dibagikan secara proporsional antara mereka.

Adapun tenor OWK ini adalah 7 tahun sejak tanggal penerbitan.

Pembayaran kupon tiap 31 Maret dan 30 September. Pembayaran kupon dilakukan dalam hal Interest Coverage Ratio (ICR) di atas 1, nilai kupon sebesar reverse repo rate.

Apabila ICR kurang dari 1 maka nilai kupon sebesar 0%.

Transaksi OWK KRASFoto: Transaksi OWK KRAS
Transaksi OWK KRAS

"KRAS wajib untuk mengkonversi OWK menjadi saham pada saat jatuh tempo," tulis prospektus tersebut.

Di sisi lain, risiko terhadap pemegang saham publik dalam pelaksanaan PMTHMETD ini adalah adanya penurunan persentase kepemilikan saham bagi pemegang saham publik atas saham KRAS atau dilusi saham.

Besarannya akan ditentukan lebih lanjut pada saat OWK dikonversi menjadi saham perseroan pada saat akhir tenor OWK yaitu pada tahun ke-7 sejak penerbitan OWK.

"Dalam menentukan harga pelaksanaan dari konversi OWK, perseroan akan selalu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada Peraturan Bursa No. I-A, dengan tetap memperhatikan kepentingan perseroan dan pemegang saham minoritas, serta memperhatikan kualitas investor yang menginvestasikan dananya," tulis prospektus KRAS.

Manajemen mengungkapkan, dampak pandemik Covid-19 telah membuat kegiatan operasional dan produksi di industri baja hulu, industri baja hilir dan industri pengguna mengalami penurunan sebesar 30% sampai dengan 50% karena rendahnya permintaan dan kemampuan modal kerja yang terbatas.

Posisi perseroan sebagai penyedia produk baja hulu menjadikan industri hilir dan industri pengguna banyak bergantung pada operasional perseroan dan industri tersebut saat ini terpukul akibat penurunan permintaan dan kesulitan cashflow.

Manajemen KRAS juga menegaskan, dukungan dana pemerintah kepada industri hulu akan sangat bermanfaat untuk mempertahankan kegiatan produksi dan usaha di sektor hilir yang akan memberikan dampak yang cukup besar dan akan meningkatkan permintaan produksi dan mempengaruhi penggunaan suplai dari sektor hulu.

Sebelumnya, Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim mengajukan skema pemberian dana talangan dari pemerintah kepada perusahaan melalui pihak ketiga, Special Purpose Vehicle (SPV). Kemudian dana talangan ini disalurkan kepada perusahaan sebagai trade facility.

Dengan demikian, nantinya trade facility akan dapat memberikan kelonggaran kepada pembeli baja di perusahaan selama 90 hari, sehingga penjualan baja akan tetap terjadi selama masa pandemi ini.

"Kami usulkan pemerintah melakukan penempatan dana talangan atas nama pemerintah pada giro account SPV dan jadikan trade facility untuk KS beli bahan baku pakai trade facility dan pada akhirnya bisa memberikan relaksasi pembayaran kepada pembeli selama 90 hari agar mereka bisa berputar dan order mereka bisa kita supply," kata Silmy dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (8/7/2020).

Dia menjelaskan, kebutuhan dana ini dibutuhkan lantaran saat ini KRAS harus menggunakan garansi bank (letter of credit/LC) untuk melakukan pembelian bahan baku.

Namun, jika kebijakan LC ini terus diterapkan maka perusahaan akan mengalami kesulitan bahan baku sehingga kekhawatiran impor untuk masuk kembali ke Indonesia semakin tinggi.

Padahal saat ini perusahaan tengah berusaha untuk meningkatkan penjualan yang mengalami penurunan drastis hingga 60% akibat pandemi Covid-19.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lolos Dari Kebangkrutan, Saham Krakatau Steel Layak Diburu?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular