Saat Asing Bicara Dampak Besar Omnibus Law untuk Indonesia

Chandra Dwi Pranata & Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
09 October 2020 07:50
Morgan Stanley

Jakarta, CNBC Indonesia - Pascapengesahaan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, intensitas gelombang demonstrasi penolakan terus meningkat. Situasi di Ibukota DKI Jakarta memanas di beberapa titik karena terjadi bentrokan antara demonstran dengan aparat keamanan.

Pro-kontra terhadap kehadiran UU ini memang belum selesai. Di tengah pro-kontra tersebut, sejumlah lembaga keuangan asing menyampaikan opininya terkait kehadiran UU Omnibus Law ini. 

Lembaga keuangan asing tersebut diantaranya, Morgan Stanley, Fitch Ratings dan Moody's Investor Servives. Mayoritas yang disampaikan lembaga keuangan asing tersebut positif.

Menurut Morgan Stanley UU Ciptaker ini merupakan tonggak penting dalam reformasi struktural di Indonesia.

"Undang-undang ini diharapkan dapat memperkuat kebijakan moneter, inflasi yang relatif stabil, kebijakan fiskal yang lebih akomodatif, dan dapat mempercepat belanja infrastruktur," tulis Morgan Stanley dalam risetnya, Selasa (6/10/2020).

Tujuan utama dibentuk dan disahkannya undang-undang ini adalah agar penanaman modal asing (PMA) dapat berjalan lebih lancar dan makin bertambah. UU Ciptaker ini dibentuk untuk menghilangkan birokrasi dan aturan yang sebelumnya dinilai tumpang tindih.

UU Ciptaker dibentuk dengan merevisi 79 undang-undang dan 1.244 pasal. Di dalamnya telah mencakup relaksasi dalam penghapusan daftar investasi negatif, reformasi tenaga kerja, kemudahan dalam perizinan, pengadaan tanah, dan perampingan administrasi pemerintah.

Omnibus law juga akan melengkapi insentif pemotongan tarif pajak perusahaan yang disahkan awal tahun ini.

Menurut analisis dari Morgan Stanley, dampak bagi pelaku usaha dari disahkannya undang-undang ini Indonesia salah satunya, berkembangnya perusahaan startup teknologi yang makin pesat. Ini berpotensi meningkatkan transfer teknologi dalam hal ekonomi digital.

Ekonomi digital yang berkembang di Indonesia mulai bergeliat akibat peran startup teknologi, terlihat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia mulai menggunakan berbagai media platform teknologi untuk aktivitas sehari-harinya.

Sehingga, Indonesia berhasil mencetak perusahaan startup bergengsi alias beberapa unicorn teknologi, termasuk satu decacorn.

Perusahaan-perusahaan startup tersebut diantaranya sektor transportasi dan logistik (Gojek), pembayaran (Ovo/Gopay), e-commerce (Bukalapak, JD.ID, Tokopedia, dan lain-lain), dan perjalanan serta pariwisata (Traveloka). Nilai transaksi kotor mereka memiliki sebanyak tiga kali lipat dalam setahun.

Menurut Pitchbook, kapitalisasi pasar Gojek terkini sebesar US$ 12 triliun, hampir mendekati kapitalisasi pasar salah satu emiten blue chip, yakni PT Astra International (ASII).

Namun, pesatnya ekonomi digital harus didukung oleh platform teknologi yang baik,adopsi cepat oleh masyarakat, ketersediaan gadget yang terjangkau, dan infrastruktur yang membaik, sehingga tidak berpotensi terjadi masalah-masalah yang tidak diinginkan.

Dampak lainnya dari UU Ciptaker ini adalah kerja sama antara Indonesia dengan China semakin erat. China sudah cukup lama bermitra dengan Indonesia sebagai pelanggan batubara terbesarnya di masa lalu.

Namun, mitra dengan China semakin berkembang ke berbagai bidang, diantaranya infrastruktur, kesehatan, ekonomi digital, dan sumber daya. Nilai Foreign Direct Investment (FDI) China ke Indonesia telah meningkat dalam lima tahun terakhir menjadi CAGR 43%.

FDI China hingga kini tumbuh lebih cepat dibandingkan dengan FDI negara lainnya. Peran investor strategis China juga telah membantu kebangkitan unicorn teknologi Indonesia, dengan memfasilitasi pemindahan modal dan teknologi.

Perusahaan-perusahaan China telah banyak berinvestasi di fasilitas peleburan nikel di Morowali, menjadikan pendorong produksi nikel Indonesia menjadi yang terbesar di dunia.

Kemudian yang terakhir, baru-baru ini kerja sama kembali dilakukan antara China dan Indonesia, dimana Perusahaan vaksin Covid-19 asal China, Sinovac dan perusahaan farmasi BUMN, Bio Farma bekerja sama dalam hal uji coba vaksin Covid-19.

Vaksin ini telah memasuki uji klinis tahap III dan diproduksi hingga sekitar 300 dosis. Rencananya, vaksin ini akan diberikan ke masyarakat mulai akhir 2020.

 

Head of Asia-Pacific Sovereigns Fitch Ratings Stephen Schwartz menilai Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja menjadi salah satu katalis yang baik dalam mendorong investasi di Indonesia. Namun investor masih butuh waktu untuk melihat progres implementasi undang-undang tersebut, jika lancar bukan tidak mungkin banyak pabrik dari China relokasi ke Indonesia.

Stephen berpendapat, selain membawa dampak yang positif, dia menilai, UU Omnibus Law Cipta Kerja akan mendukung reformasi struktural yang selama ini menjadi hambatan dalam berinvestasi di Indonesia karena hambatan regulasi.

"UU Cipta Kerja bisa membawa dampak positif bagi Indonesia, bisa mendorong investasi asing langsung (FDI) lebih banyak," katanya, dalam wawancara dengan CNBC Indonesia, Kamis (8/10/2020).

Salah satu sektor yang bisa mengambil peluang itu, lanjut Stephen adalah manufaktur. Pasalnya, di saat krisis Covid-19, banyak relokasi pabrik dari China sebagai pusat rantai pasok global menjadi terganggu terutama di saat pandemi seperti ini.

Sebagai catatan saja, September lalu, Bank Dunia mencatat, setidaknya ada 33 industri yang relokasi dari China, sebanyak 23 pindah ke Vietnam dan 10 lainnya terpencar ke negara Asia Tenggara lain seperti Kamboja, Myanmar, Thailand dan Malaysia. Namun tak ada satu pun yang ke Indonesia.

Oleh sebab itu, dengan omnibus dan sederet kemudahan dalam berusaha, diharapkan bisa mendatangkan investasi baru.

"Krisis ini menjadi peluang, yang paling fundamental, implementasi yang lebih penting. Kami perlu waktu bagaimana melihat ini diimplementasikan dalam jangka panjang," ujarnya.

Vice President Senior Credit Officer, Corporate Finance Group Moody's Investors Service Jacintha Poh menilai langkah pemerintah mengizinkan orang asing memiliki apartemen di Indonesia menjadi katalis positif bagi pengembang properti.

"Langkah Indonesia untuk mengizinkan orang asing memiliki apartemen di negara ini harusnya meningkatkan permintaan, kredit positif bagi pengembang properti."

"Langkah tersebut dilakukan pada saat permintaan yang sangat lemah di tengah pandemi virus korona dan prospek ekonomi yang tidak pasti, dan harus mendukung pemulihan 35% dalam penjualan pemasaran pada tahun 2021 dari level tahun 2020," kata Jacintha dalam catatan yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (08/10/2020).

Namun demikian, tambah Jacintha, perlu beberapa waktu agar penjualan naik lebih tinggi. Pasalnya, ada jeda antara waktu penjualan dan pengakuan pendapatan berikutnya.

Dalam UU Omnibus Law Pasal 143 disebutkan, "hak milik atas satuan rumah susun merupakan hak kepemilikan atas satuan rumah susun yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama".

Lalu pada pasal 144 disebutkan, Hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan kepada:

  • warga negara Indonesia;
  • badan hukum Indonesia;
  • warga negara asing yang mempunyai izin sesuai
  • ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia; atau
  • perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular