
Jokowi Kasih Tugas buat Bio Farma nih! KAEF & INAF Kecipratan

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peta jalan pengadaan dan pelaksanaan vaksin dalam rangka penanganan pandemi virus corona (Covid-19) lewat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru.
Perpres tersebut yakni Perpres Nomor 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Dalam beleid tersebut, pemerintah memetakan cakupan pelaksanaan pengadaan vaksin meliputi pengadaan vaksin, pelaksanaan vaksinasi, pendanaan vaksin dan vaksinasi, serta dukungan dari fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Pengadaan vaksin akan dilakukan selama 3 tahun ke depan, yaitu sejak 2020 hingga 2022 mendatang. Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pun dapat memperpanjang waktu pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi.
Pelaksanaan pengadaan vaksin dilakukan melalui penugasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), penunjukan langsung atau badan usaha penyedia, serta kerjasama dengan lembaga atau badan internasional.
"Kerjasama dengan lembaga/badan internasional hanya terbatas untuk penyediaan vaksin Covid-19 dan tidak termasuk peralatan pendukung untuk vaksinasi Covid-19," tulis pasal 4 ayat 2 Perpres tersebut, seperti dikutip CNBC Indonesia, Kamis (8/10/2020).
Dalam hal penugasan ke BUMN, Menteri Kesehatan akan memberikan penugasan kepada PT Bio Farma (Persero), sebagai Holding BUMN Farmasi, di mana yang jenis dan jumlah untuk pengadaan vaksin akan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
"Untuk mendukung penugasan Bio Farma, pemerintah dapat memberikan penyertaan modal negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis pasal 18 Perpres tersebut.
Khusus untuk Bio Farma, dijelaskan dalam Pasal 5 bahwa "Penugasan kepada Bio Farma dapat melibatkan anak perusahaan Bio Farma yaitu PT Kimia Farma Tbk dan PT Indonesia Farma Tbk atau Indofarma."
"Bio Farma dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerjasama dengan badan usaha dan/atau lembaga baik dalam negeri maupun luar negeri untuk pengadaan Vaksin COVID-19; dan menetapkan ketentuan kerjasama pelaksanaan pengadaan Vaksin Covid-19 dengan tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan," tulis Pasal 5.
Sebelumnya, dua anak usaha Bio Farma yakni Indofarma (INAF) dan Kimia Farma (KAEF) akan menjadi distributor vaksin Covid-19 yang akan diproduksi di dalam negeri mulai awal tahun depan.
Direktur Utama Indofarma Arief Pramuhanto mengatakan distribusi ini akan mengikuti akan mengikuti program distribusi pemerintah mengingat mungkin akan ada pihak-pihak yang menjadi prioritas nantinya.
"Iya betul [menjadi distributor] bersama dengan Kimia Farma. Distribusi akan mengikuti program distribusi dari pemerintah jika memang ada prioritas seperti tenaga medis, daerah red zone dan sebagainya," kata Arief kepada CNBC Indonesia, Rabu (22/7/2020).
Lebih lanjut, terkait dengan Perpres ini, juga membuka pintu untuk kerjasama dengan lembaga atau badan internasional meliputi The Coalition for Epidemic Preparedness Innovations (CEPI), The Global Alliance for Vaccines and Immunizations (GAVI), atau lembaga atau badan internasional lainnya.
Dalam kerja sama tersebut, baik Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Kesehatan dapat membayarkan sejumlah dana yang diperlukan atau dipersyaratkan lembaga atau badan internasional yang dimaksud.
Menteri Kesehatan, pun akan menetapkan besaran harga pembelian vaksin Covid-19 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya vaksin Covid-19.
"Berdasarkan pertimbangan, harga pembelian vaksin Covid-19 untuk jenis yang sama dapat berbeda berdasarkan sumber penyedia dan waktu pelaksanaan kontrak." tulis pasal 10 ayat 2.
Perpres ini juga menegaskan, apabila terjadi keadaan kahar, pelaksanaan kontrak atau kerjasama dalam penyediaan vaksin Covid-19 dapat dihentikan. Kejadian kahar yang dimaksud yaitu keadaan yang di luar kehendak para pihak dalam kontrak kerjasama.
Pemerintah, bahkan bisa memberikan fasilitas fiskal berupa fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan cukai atas impor vaksin, bahan baku vaksin, dan peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin Covid-19
"Pendanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 oleh pemerintah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain.
Aturan ini diteken Jokowi pada 5 Oktober 2020, dan diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 6 Oktober 2020.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gokil! Vaksin Bikin Saham Farmasi Terbang, Ini 5 Jawaranya
