Video

Mantan Dirut Ditahan, Ini Tanggapan BTN

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
07 October 2020 10:11

Jakarta, CNBC Indonesia- Kejaksaan Agung menahan mantan Direktur Utama,  PT Bank Tabungan Negara (Persero) (BTN/BBTN), Maryono. Dan Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar. Keduanya ditahan dalam kasus dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji atau gratifikasi yang diduga terjadi di Bank BTN.

Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Rabu, 07/10/2020) berikut ini.



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...