
Wuih! Sukuk Korporasi Mulai jadi Pilihan untuk Refinancing

Jakarta, CNBC Indonesia - Guna memenuhi kebutuhan pendanaan maupun pembiayaan kembali utang, selain melalui obligasi, perusahaan juga menghimpun pendaaan melalui penerbitan sukuk.
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, Hasan Fawzi mengatakan, penerbitan sukuk di pasar modal tahun ini mencapai lebih dari Rp 30 triliun dari sejumlah korporasi.
"Instrumen sukuk terus terbit, dari sisi korporasi, di tengah pandemi lebih dari Rp 77 triliun fundraising di pasar modal kita. Ada lebih dari Rp 30 triliun lebih sukuk baru tahun ini, dan Rp 830 triliun jumlah sukuk negara," kata Hasan, Senin (5/10/2020).
Mengacu data PT Pemeringkat Efek Indonesia, ada beberapa emiten yang menerbitkan sukuk. Misalnya, emiten telekomunikasi, PT Indosat Tbk (ISAT), melalui penerbitan sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2017 Seri B yang jatuh tempo November mendatang dengan jumlah emisi Rp 260 miliar.
Selanjutnya, ada PT XL Axiata Tbk (EXCL), yang menghimpun dana Rp 323 miliar melalui Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2015 Seri C yang jatuh tempo Desember.
PT Aneka Gas Industri Tbk (AGII) juga menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2017 Seri A dengan nilai pokok Rp 107 miliar dan jatuh tempo Desember.
Sementara itu, baru-baru ini, perusahaan jasa telekomunikasi pemenang tender Palapa Ring Barat, Moratelindo menerbitkan sukuk ijarah berkelanjutan I tahap III tahun 2020 sebesar Rp 389,51 miliar.
Sukuk ini terdiri dari dua seri, pertama, Seri A dengan nilai Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp 333,365 miliar dan Seri B dengan nilai Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp 56,150 miliar.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penerbitan sukuk sebesar 75% digunakan untuk kebutuhan refinancing, dan 25% sisanya akan dialokasikan untuk kebutuhan investasi, yaitu terhadap backbone dan access termasuk dengan perangkat dan infrastruktur pasif dan aktif. Selain itu juga akan digunakan untuk pembangunan inland cable, ducting dan perangkat penunjang infrastruktur.
"Aset yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah (Objek Ijarah) ini adalah hak manfaat atas backbone dan access milik Perseroan," kata Henry R Rumopa, Corporate Secretary Moratelindo, dalam keterangannya, Rabu (7/10/2020).
Perseroan telah melakukan penawaran umum pada 2 Oktober 2020, melakukan distribusi secara elektronik pada 7 Oktober 2020. Adapun, pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dijadwalkan pada Kamis besok, 8 Oktober 2020.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lelang Obligasi Syariah Banjir Peminat, Oversubscribe 4,1x