
Bandel! 24 Emiten Disuspen & Denda Gegara Belum Setor Lapkeu

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang penghentian perdagangan saham sementara (suspensi) sebanyak 24 saham lantaran perusahaan-perusahaan ini mangkir dari kewajibannya menyampaikan laporan keuangan untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2020.
Selain suspensi perdagangan saham, bursa juga mengenakan sanksi denda senilai Rp 150 juta.
Berdasarkan surat yang disampaikan BEI, kepada 24 emiten tersebut bursa juga telah menyampaikan peringatan tertulis dan tambahan denda kepada emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan (lapkeu) dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan di periode tersebut.
BEI menyatakan, mengacu pada ketentuan II.6.4. Peraturan Nomor: I-H tentang Sanksi, Bursa melakukan penghentian sementara perdagangan efek (suspensi), apabila mulai hari kalender ke-91 sejak dilampauinya batas waktu penyampaian lapkeu, perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian lapkeu, dan/atau perusahaan tercatat telah menyampaikan lapkeu namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.6.2. dan II.6.3. Peraturan Pencatatan Nomor I-H: Tentang Sanksi.
Dari 24 emiten tersebut, terdapat 21 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan dan belum melakukan pembayaran denda.
Kemudian satu emiten yang sudah menyampaikan laporan keuangan namun belum melakukan pembayaran denda, yakni PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI).
Sedangkan dua emiten lainnya belum membayarkan denda namun belum menyampaikan laporan keuangannya. Emiten tersebut adalah PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO) dan PT Central Proteina Prima Tbk (CPRO).
Berikut daftar 24 emiten yang dimaksud:
No. | Emiten | Status Perdagangan |
1. | PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) | Suspensi di Seluruh Pasar sejak 2 Desember 2019 |
2. | PT Cowell Development Tbk (COWL) | Suspensi di Seluruh Pasar sejak 13 Juli 2020 |
3. | PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) | Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai sejak 31 Agustus 2020 |
4. | PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA) | Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai sejak 31 Agustus 2020 |
5. | PT Golden Plantation Tbk (GOLL) | Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai sejak 30 Januari 2019 |
6. | PT Evergreen Invesco Tbk (GREN) | Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai sejak 19 Juni 2017 |
7. | PT Graha Andrasenta Propertindo Tbk (JGLE) | Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai sejak 30 Januari 2019 |
8. | PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI) | Suspensi di seluruh pasar sejak 23 April 2019 |
9. | PT Grand Kartech Tbk (KRAH) | Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai sejak 31 Agustus 2020 |
10. | PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA) | Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai sejak 17 Februari 2020 |
11. | PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA) | Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai sejak 31 Agustus 2020 |
12. | PT Hanson International Tbk (MYRX) | Suspensi di Seluruh Pasar sejak 16 Januari 2020 |
13. | PT Nipress Tbk (NIPS) | Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai sejak 1 Juli 2019 dan Suspensi di Pasar Negosiasi sejak 19 Februari 2020 |
14. | PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA) | Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai sejak 31 Agustus 2020 |
15. | PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) | Suspensi di seluruh pasar sejak 11 Februari 2020 |
16. | PT Siwani Makmur Tbk (SIMA) | Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai sejak 17 Februari 2020 |
17. | PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB) | Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai sejak 17 Februari 2020 |
18. | PT Sugih Energy Tbk (SUGI) | Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai sejak 1 Juli 2019 dan Suspensi di seluruh pasar sejak 11 Juli 2019 |
19. | PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE) | Suspensi di seluruh pasar sejak 10 Juni 2020 |
20. | PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) | Suspensi di seluruh pasar sejak 23 Januari 2020 |
21. | PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) | Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai sejak tanggal 17 Juli 2019 |
22. | PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI | Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai sejak 31 Agustus 2020 |
23. | PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO | Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai sejak 31 Agustus 2020 |
24. | PT Central Proteina Prima Tbk (CPRO) | Aktif di seluruh pasar |
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harga Saham Naik Tajam, BEI Gembok Saham WIFI, SSMS dan PURI
