
Terseret Manipulasi Trading Emas, JPMorgan Bayar Denda Rp14 T

Jakarta, CNBC Indonesia - JPMorgan Chase, bank terbesar di Amerika Serikat (AS), sepakat membayar denda sebesar US$ 920 juta Rp 13,71 triliun untuk menyelesaikan biaya atas tuduhan keterlibatannya dalam perdagangan manipulatif di pasar berjangka (futures) yang terkait dengan perdagangan logam mulia dan obligasi (treasury).
Otoritas perdagangan berjangka AS, The Commodity Futures Trading Commission/CFTC (Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas), mengatakan bahwa JPMorgan Chase terlibat dalam "perilaku menipu" selama setidaknya 8 tahun.
Manipulasi itu mencakup ratusan ribu yang disebut perdagangan palsu (spoofing), yang didesain untuk menipu investor. Spoofing terjadi ketika order/pesanan nasabah yang ditempatkan dan dengan cepat kemudian dibatalkan karena memang tidak pernah dimaksudkan untuk dieksekusi order tersebut.
CNN International menjelaskan, spoofing dapat memanipulasi pasar dengan menunjukkan order beli palsu untuk suatu aset investasi. Praktik tersebut dapat menaikkan atau menurunkan harga aset tertentu, tergantung pada apa yang diinginkan oleh spoofer.
"Tindakan ini mengirimkan pesan penting bahwa jika Anda terlibat dalam praktik perdagangan yang manipulatif dan menipu, Anda akan ditangkap, dihukum, dan dipaksa untuk menyerahkan keuntungan haram Anda," kata Direktur Penegakan Divisi CTFC James McDonald dalam pernyataannya, dikutip CNN, Rabu (30/9/2020).
"Spoofing adalah ilegal - murni dan sederhana," kata Ketua CFTC Heath Tarbert.
"Tindakan penegakan aturan ini menunjukkan komitmen CFTC untuk bersikap keras terhadap mereka yang dengan sengaja melanggar aturan kami, tidak peduli siapa mereka. Upaya untuk memanipulasi pasar, tidak akan ditoleransi," tegasnya.
Dalam rilis terpisah tentang penyelesaian persoalan ini, Komisi Sekuritas dan Bursa (Securities and Exchange Commission/SEC) mengatakan bahwa setelah trader menerima "order untuk mengeksekusi dengan harga yang menguntungkan" atas order yang sah, mereka kemudian "segera membatalkan" order yang palsu.
"J.P. Morgan Securities merusak integritas pasar kami dengan skema ini, "kata Stephanie Avakian, Direktur Divisi Penegakan SEC, dalam pernyataannya.
JPMorgan Chase mengatakan bahwa pelanggaran tersebut terjadi antara tahun 2008 dan 2016 dan menegaskan bahwa para trader tidak lagi bekerja untuk perusahaan tersebut.
"Perilaku individu yang dirujuk dalam keputusan hari ini tidak dapat diterima, mereka [para oknum tersebut] tidak lagi bekerja di perusahaan," kata Daniel Pinto, Co-Presiden JPMorgan Chase dan CEO perusahaan Corporate & Investment Bank, dikutip CNN.
Tetapi penyelesaian denda yang hampir mencapai US$ 1 miliar tersebut tidak cukup untuk memuaskan Better Markets, organisasi nirlaba, non-partisan yang didirikan pada 2008 setelah Krisis Keuangan Besar dengan tujuan mereformasi bursa Wall Street.
Better Markets menyebut pembayaran itu sebagai "kesepakatan manis" dan "kegagalan keadilan".
Organisasi ini bahkan menambahkan bahwa denda itu hanya menghukum pemegang saham JPMorgan dan bukan para eksekutif atau karyawan lain yang mungkin terlibat.
Sebelumnya, tiga trader emas JPMorgan Chase dituduh memanipulasi harga di pasar logam mulia setahun yang lalu oleh Departemen Kehakiman AS.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terlibat Manipulasi Trading, JPMorgan Bayar Denda Rp 14 T