
Video
Terlibat Manipulasi Trading, JPMorgan Bayar Denda Rp 14 T
Mekar Djulianti, CNBC Indonesia
30 September 2020 17:03
Jakarta, CNBC Indonesia - JPMorgan Chase, bank terbesar di Amerika Serikat (AS), sepakat membayar denda sebesar US$ 920 juta Rp 13,71 triliun untuk menyelesaikan biaya atas tuduhan keterlibatannya dalam perdagangan manipulatif di pasar berjangka (futures) yang terkait dengan perdagangan logam mulia dan obligasi (treasury).
Otoritas perdagangan berjangka AS, The Commodity Futures Trading Commission/CFTC (Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas), mengatakan bahwa JPMorgan Chase terlibat dalam "perilaku menipu" selama setidaknya 8 tahun.
-
1.
-
2.
-
3.