Pasar RI Bakal 'Banjir' Commercial Paper, Produk Apa Ini?

Putu Agus Pransuamitra, CNBC Indonesia
29 September 2020 16:03
Ilustrasi Obligasi (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi Obligasi (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan saat ini ada sebanyak 127 emiten yang berpotensi menerbitkan commercial paper alias surat berharga komersial (SBK).

Banyak investor yang mungkin masih belum tahu apa itu SBK.

SBK merupakan instrumen pasar uang yang memfasilitasi korporasi untuk menerbitkan surat utang jangka pendek atau surat utang tanpa jaminan di pasar uang.

Tidak hanya emiten di BEI saja yang bisa menerbitkan SBK, korporasi lainnya juga bisa menerbitkan SBK, tetapi harus memenuhi persyaratan sudah beroperasi setidaknya 3 tahun dan memiliki ekuitas minimal Rp 50 miliar, serta menghasilkan laba bersih dalam 1 tahun terakhir.

Penerbitan SBK ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang.

Mirip dengan obligasi, tetapi tenor SBK lebih pendek maksimal selama 1 tahun, yang menjadi salah satu instrumen pasar uang sebagai alternatif pembiayaan oleh korporasi non-bank. SBK diterbitkan dengan sistem diskonto.

Penerbitan SBK wajib di daftarkan di Bank Indonesia dan harus mendapatkan persetujuan sebelum bisa diterbitkan.

Commercial paper ini bisa diterbitkan dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Adapun, nilai emisi yang diterbitkan dalam SBK ini menurut PBI 19/9/PBI/2017 minimal sebesar Rp 10 miliar atau US$ 1 juta dan ekuivalennya dalam valuta asing lainnya, dengan tenor 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan dan 12 bulan.

Di Amerika Serikat (AS), tenor commercial paper bahkan bisa dalam hitungan hari.

Selain itu SBK wajib memiliki peringkat dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).

SBK nantinya juga bisa dijual di pasar sekunder. Investor yang ingin membeli SBK di pasar sekunder dapat melakukan secara langsung, atau melalui Lembaga Pendukung Transaksi SBK (perusahaan efek dan perusahaan pialang) yang telah terdaftar du BI.

Pencatatan, perdagangan dan pengaturan mengenai SBK tidak dilakukan di Bursa Efek Indonesia karena merupakan bagian dari instrumen pasar uang.

Tetapi sayangnya, SBK ini tidak cocok bagi investor ritel, sebab minimal pembelian sebesar Rp 500 juta, atau dalam bentuk dolar AS nominalnya US$ 50.000 dan ekuivalennya dalam valuta asing lainnya.

Calon investor SBK bisa mengetahui informasi mengenai SBK serta kondisi korporasi penerbit melalui memorandum informasi. Memorandum informasi tersebut dapat diperoleh dari korporasi penerbit ataupun dari arranger (penata laksana penerbitan) yang ditunjuk oleh korporasi yang akan menerbitkan Surat Berharga Komersial.

PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF sudah menerbitkan SBK senilai Rp 120 miliar pada 21 November 2019, dengan tenor 12 bulan dan tingkat diskonto 7% per tahun. Penerbitan SBK tersebut menjadi yang pertama di Indonesia.

Dalam penerbitan SBK ini, SMF menunjuk Danareksa Sekuritas dan BNI Sekuritas sebagai arranger.

Sementara itu emiten pengelola jalan tol BUMN, PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) berencana menerbitkan Surat Berharga Komersial (SBK) atau commercial paper senilai Rp 1 triliun.

Rencananya, dana yang dihimpun dari penerbitan SBK ini akan dipakai untuk memperbaiki arus kas perseroan jangka pendek serta modal kerja.

Dalam prospektus yang dipublikasikan JSMR, SBK I Jasa Marga ini memiliki tenor penerbitan selama 12 bulan dan sudah mendapat peringkat idA1 (Single A One Plus) Pefindo.

Tingkat diskonto yang ditawarkan sebesar 6%-7%.

Perseroan menunjuk PT BNI Sekuritas sebagai penata laksana penerbitan SBK ini.

Periode penawaran dijadwalkan pada 18 September - 7 Oktober 2020. Tanggal penetapan nominal penerbitan pada 8 Oktober 2020. Adapun, pembayaran dari investor ke Jasa Marga serta distribusi secara elektronik dijadwalkan 14 Oktober 2020.

TIM RISET CNBC INDONESIA

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular