
Pasar RI Bakal 'Banjir' Commercial Paper, Produk Apa Ini?

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan saat ini ada sebanyak 127 emiten yang berpotensi menerbitkan commercial paper alias surat berharga komersial (SBK).
Banyak investor yang mungkin masih belum tahu apa itu SBK.
SBK merupakan instrumen pasar uang yang memfasilitasi korporasi untuk menerbitkan surat utang jangka pendek atau surat utang tanpa jaminan di pasar uang.
Tidak hanya emiten di BEI saja yang bisa menerbitkan SBK, korporasi lainnya juga bisa menerbitkan SBK, tetapi harus memenuhi persyaratan sudah beroperasi setidaknya 3 tahun dan memiliki ekuitas minimal Rp 50 miliar, serta menghasilkan laba bersih dalam 1 tahun terakhir.
Penerbitan SBK ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang.
Mirip dengan obligasi, tetapi tenor SBK lebih pendek maksimal selama 1 tahun, yang menjadi salah satu instrumen pasar uang sebagai alternatif pembiayaan oleh korporasi non-bank. SBK diterbitkan dengan sistem diskonto.
Penerbitan SBK wajib di daftarkan di Bank Indonesia dan harus mendapatkan persetujuan sebelum bisa diterbitkan.
Commercial paper ini bisa diterbitkan dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Adapun, nilai emisi yang diterbitkan dalam SBK ini menurut PBI 19/9/PBI/2017 minimal sebesar Rp 10 miliar atau US$ 1 juta dan ekuivalennya dalam valuta asing lainnya, dengan tenor 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan dan 12 bulan.
Di Amerika Serikat (AS), tenor commercial paper bahkan bisa dalam hitungan hari.
Selain itu SBK wajib memiliki peringkat dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
SBK nantinya juga bisa dijual di pasar sekunder. Investor yang ingin membeli SBK di pasar sekunder dapat melakukan secara langsung, atau melalui Lembaga Pendukung Transaksi SBK (perusahaan efek dan perusahaan pialang) yang telah terdaftar du BI.
Pencatatan, perdagangan dan pengaturan mengenai SBK tidak dilakukan di Bursa Efek Indonesia karena merupakan bagian dari instrumen pasar uang.
Tetapi sayangnya, SBK ini tidak cocok bagi investor ritel, sebab minimal pembelian sebesar Rp 500 juta, atau dalam bentuk dolar AS nominalnya US$ 50.000 dan ekuivalennya dalam valuta asing lainnya.
Calon investor SBK bisa mengetahui informasi mengenai SBK serta kondisi korporasi penerbit melalui memorandum informasi. Memorandum informasi tersebut dapat diperoleh dari korporasi penerbit ataupun dari arranger (penata laksana penerbitan) yang ditunjuk oleh korporasi yang akan menerbitkan Surat Berharga Komersial.
