
39 Asuransi Dicabut Izin Usaha dalam Satu Dekade Terakhir

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan selama kurun waktu 2009-2019 regulator telah mencabut izin usaha sebanyak 39 perusahaan asuransi dan reasuransi. Sebagian besar pencabutan izin usaha karena alasan kesehatan keuangan perusahaan yang dinilai tak lagi memadai.
Pengawas Eksekutif OJK Rianto mengatakan terdapat dua alasan pencabutan usaha yang dilakukan oleh OJK. Pertama adalah karena masalah kesehatan keuangan perusahaan dan kedua adalah karena alasan penggabungan usaha dengan perusahaan lain.
Dari 39 perusahaan tersebut, 25 diantaranya adalah asuransi umum. Lalu 13 perusahaan merupakan asuransi jiwa dan satu perusahaan reasuransi.
"Berdasarkan data, diketahui bahwa sebagian besar pencabutan izin usaha karena kesehatan keuangan perusahaan. Kondisi ini menunjukkan GCG perusahaan adalah bagian yang harus menjadi perhatian utama perusahaan agar terus mampu tumbuh dan berkembang," kata Rianto dalam video yang diunggah dalam akun Youtube LPPI, dikutip Senin (28/9/2020).
Dia mengungkapkan, kondisi keuangan yang buruk ini menunjukkan good corporate governance (GCG) perusahaan yang tak diterapkan dengan baik. Kondisi tersebut membuat perusahaan tak melakukan pengelolaan perusahaan dengan baik dan berdampak pada keuangan perusahaan yang memburuk hingga tak mampu memenuhi rasio solvabilitas sesuai dengan aturan.
"Setelah OJK melakukan berbagai pendekatan, agar dilakukan setor modal bagi perusahaan asuransi ini, ternyata tidak dilakukan. Akhirnya dilakukan pencabutan izin usaha asuransi ini," tuturnya.
Saat ini, lanjut Rianto, masih terdapat beberapa perusahaan yang dikategorikan memiliki masalah keuangan. Perusahaan-perusahaan ini akan masuk dalam pengawasan yang intensif yang dibawahi oleh departemen khusus yang mengupayakan penyehatan perusahaan-perusahaan bermasalah ini.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Demo Nasabah AJB Bumiputera Tolak Pemotongan Nilai Manfaat