
Perhatian! Undang-Undang Bakal Larang BUMN Bikin Cucu Usaha

Jakarta, CNBC Indonesia - DPR RI bakal melakukan revisi atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara. Poin yang akan ditekankan dalam amandemen UU ini adalah diaturnya mengenai pendirian perusahan anak dan cucu BUMN yang selama ini belum diatur dalam UU yang sudah ada.
Kepala PUU BK DPR RI Inosentius mengatakan pendirian anak usaha BUMN ini dinilai perlu diatur secara tegas mengingat selama ini tidak ada aturan khusus mengenai pembentukan perusahaan tersebut.
"Pada Bab IX akan diatur tentang anak perusahaan BUMN. Pada ketentuan tentang anak perusahaan, BUMN diperbolehkan membuat anak perusahaan dengan penyertaan modal pada badan usaha lain. Hal itu baik bagi perusahaan yang sudah berdiri maupun perusahaan akan berdiri. Pendirian anak perusahaan tersebut diatur minimal saham BUMN sebesar 51%," kata dia, dikutip dari laman resmi DPR, Jumat (18/9/2020).
Namun demikian, anak usaha ini dilarang untuk membentuk anak usaha lagi alias cucu usaha BUMN melalui penyertaan modal kepada perusahaan yang sudah berdiri maupun yang akan dibentuk.
"Hanya saja ketentuan tersebut merupakan usulan draf awal hasil kajian Badan Keahlian DPR. Nantinya draf tersebut akan dibahas terlebih dahulu sebelum menjadi usulan RUU yang diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI," lanjutnya.
Dalam kesempatan berbeda, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung menyebutkan rencana revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN ini lantaran UU tersebut butuh penyegaran karena telah berusia 17 tahun sehingga dinilai tak lagi sesuai dengan kondisi yang ada saat ini.
"Dan perkembangan yang ada sampai sekarang juga mungkin mengalami dalam rapat-rapat memang bahwa (UU BUMN) banyak yang harus kita sempurnakan. Perkembangan yang terjadi sudah banyak berubah, kondisi ekonomi sudah banyak berubah, kondisi politik sudah banyak berubah sehingga memang mungkin memang (UU BUMN) perlu kita revisi," jelasnya.
Pembahasan revisi UU BUMN ini tengah dalam pembahasan oleh Komisi VI DPR RI dan Baleg DPR RI. Disebutkan bahwa pembahasan ini akan berlangsung selama 20 hari dan dikembalikan kepada pihak yang mengusulkan.
"Kami di Baleg kalau sudah masuk harmonisasi memiliki waktu 20 hari untuk bisa segera diselesaikan dan dikembalikan lagi ke pengusul. Khusus di Komisi VI itu terserah tidak ada batas waktu. Mau cepat atau lambat itu tergantung dari Komisi VI. Yang dibatasi waktu itu adalah nanti ketika dalam proses pembahasan itu maksimal nanti tiga masa sidang," kata Achmad Baidowi, Wakil Ketua Baleg DPR RI.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Potret Erick Thohir Sambut Ribuan Pegawai Baru BUMN
