
Alasan Bos BI Kenapa Bunga Acuan Ditahan 4%: Rupiah!

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menahan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 4%. Dengan demikian suku bunga Deposit Facility juga tetap sebesar 3,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,75%.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, BI tetap mempertahankan suku bunga acuan pada September ini dengan mempertimbangkan berbagai hal mulai dari inflasi hingga sistem keuangan baik di domestik maupun global.
"Keputusan ini mempertimbangkan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, di tengah inflasi yang diperkirakan tetap rendah," ujar Perry melalui konferensi pers virtual, Kamis (17/9/2020).
Selain itu, alasan BI tetap mempertahankan suku bunga pada bulan ini karena berbagai kebijakan yang dilakukan tetap berkoordinasi dengan pemerintah maupun Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSS) untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.
![]() Live Streaming Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulanan BI Agustus 2020 Cakupan Triwulanan.(Dok: Tangkapan layar Bank Indonesia) |
BI ikut mendorong pemulihan ekonomi melalui skema yang sudah disepakati dengan pemerintah yakni ikut dalam membiayai anggaran akibat tekanan pandemi covid-19. Di mana BI bisa langsung membeli SBN di pasar perdana jika target lelang pemerintah tidak memenuhi.
Selanjutnya, BI juga bisa membeli SBN pemerintah baik melalui mekanisme pasar maupun secara langsung atau private placement dalam rangka membantu pembiayaan pemulihan ekonomi tersebut.
"Kebijakan yang tadi saya jelaskan, itu policy-nya banyak banget bahkan pendanaan dan bagi beban dengan pemerintah sesuai SKB 1 dan 2 itu semua untuk dorong pertumbuhan ekonomi," jelasnya.
Kemudian alasan lainnya mempertahankan suku bunga sebesar 4% meski terendah sejak 2016 adalah karena suku bunga deposito dan suku bunga kredit juga mulai turun.
"Kredit dominan karena permintaan masyarakat, itu semua dipengaruhi kecepatan realisasi anggaran, kinerja ekspor ke depan," kata dia.
Disamping keputusan tersebut, Bank Indonesia menempuh pula langkah-langkah sebagai berikut:
1. Melanjutkan kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah agar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar;
2. Memperkuat strategi operasi moneter guna meningkatkan transmisi stance kebijakan moneter yang ditempuh;
3. Memperpanjang periode ketentuan insentif pelonggaran GWM Rupiah sebesar 50bps bagi bank yang menyalurkan kredit UMKM dan ekspor impor serta kredit non UMKM sektor-sektor prioritas yang ditetapkan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional, dari 31 Desember 2020 menjadi sampai dengan 30 Juni 2021;
4. Mendorong pengembangan instrumen pasar uang untuk mendukung pembiayaan korporasi dan UMKM sejalan dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional;
5. Melanjutkan perluasan akseptasi QRIS dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi dan pengembangan UMKM melalui perpanjangan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0% untuk Usaha Mikro (UMI) dari 30 September 2020 menjadi sampai dengan 31 Desember 2020.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gubernur BI Yakin Ekonomi RI Tangguh, Ini Buktinya!