PGN: Serapan Gas di Industri Keramik-Kaca Tumbuh Signifikan

Wilda Asmarini, CNBC Indonesia
09 September 2020 16:42
PGN mengungkapkan bahwa per Agustus 2020, PGN telah mengimplementasikan Kepmen ESDM 89.K/2020 yakni harga gas US$ 6 per MMBTU secara proporsional ke 173 dari 189 pelanggan di wilayah Medan, Dumai, Batam, Jawa Bagian Barat (JBB), dan Jawa Bagian Timur (JBT).
Foto: Dok. PGN

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Perusahaan Gas Negara, subholding gas PT Pertamina (Persero), mengungkapkan diberlakukannya harga gas sebesar US$ 6 per MMBTU di sektor industri telah menunjukkan dampak positif bagi penyerapan gas di sejumlah industri, terutama industri keramik.

Direktur Komersial PGN Faris Aziz mengatakan per Agustus 2020 realisasi penyaluran gas pada industri mencapai sekitar 270 miliar British thermal unit per hari (BBTUD) dari target 380 BBTUD. Realisasi tersebut karena perseroan telah menyalurkan gas secara proporsional kepada 173 dari 189 pelanggan di wilayah Medan, Dumai, Batam, Jawa bagian Barat, dan Jawa bagian Timur. Penyaluran gas tersebut dengan menerapkan harga US$ 6 per MMBTU sesuai Keputusan Menteri ESDM No.89 K/ 2020.

Menurutnya pada semester II 2020 ini, pelanggan sektor industri yang menggunakan harga gas US$ 6 per MMBTU tersebut terlihat mulai meningkat penyerapan gasnya.

"Sektor industri yang menunjukkan pertumbuhan realisasi semester I 2020 dibandingkan dengan realisasi periode yang sama pada 2019 adalah sektor industri kaca, oleokimia, dan sarung tangan karet. Bahkan di Agustus 2020 industri keramik dan kaca memperlihatkan pertumbuhan penyerapan volume gas yang cukup signifikan," jelas Faris dalam keterangan resmi perusahaan, Rabu (09/09/2020).

Dari sisi volume yang telah disalurkan, yakni meliputi industri baja sebanyak 9,2%, kaca sebanyak 15,4%, keramik sebanyak 25,4%, oleokimia sebanyak 9,8%, petrokimia sebanyak 20,8%, pupuk sebanyak 18,9% dan sarung tangan karet sebanyak 0,5%.

Kepada sisa pelanggan yang belum diterapkan harga gas US$ 6 per MMBTU, menurutnya seiring dengan proses penyelesaian LoA dengan produsen hulu atau kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang masih berjalan, PGN akan segera melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Perlu diperhatikan bahwa implementasi harga gas US$ 6 kepada pelanggan hilir sesuai daftar di Kepmen ESDM 89 K/ 2020 dilaksanakan setelah penyelesaian penandatanganan seluruh LoA dengan produsen hulu/ KKKS. LoA dengan pemasok di hulu yang sedang dalam tahap penyelesaian yakni dengan Triangle Pase Inc (TPI) akan digunakan untuk pemenuhan pasokan gas di wilayah Medan dengan volume sekitar 2 BBTUD," jelasnya.

Pada prinsipnya, lanjutnya, PGN akan langsung menyalurkan gas dengan harga tertentu kepada pelanggan yang telah sesuai dengan lampiran Kepmen ESDM 89 K/ 2020 dan telah tersedia alokasi pasokannya sesuai dengan LoA yang sudah berlaku efektif.

"Kami bersama stakeholder terkait, baik regulator dan produsen hulu/ KKKS berkomitmen penuh terhadap kebijakan penetapan harga gas industri tertentu sebesar US$ 6 per MMBTU untuk memberikan stimulus dalam produktivitas dan upaya pemulihan ekonomi setelah sempat menurun akibat pandemi Covid19," jelas Faris.

Faris berharap, melalui Kepmen ESDM 89 K/ 2020 dan mulai pulihnya kondisi setelah masa transisi pembatasan karena pandemi Covid-19, industri sektor tertentu juga dapat meningkatkan konsumsi gas sehingga pemanfaatan gas bumi ini juga akan semakin optimum.

Sebagai subholding gas dan bagian dari Holding Migas, menurutnya PGN senantiasa mendukung program-program pemerintah untuk mewujudkan kemandirian ekonomi nasional. Dengan komitmen melaksanakan Kepmen ESDM 89 K/ 2020, PGN akan melakukan aspek-aspek ketersediaan gas bumi, pemerataan akses pemanfaatan gas bumi, dan keberterimaan harga yang kompetitif agar dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PGN & Pertamina Teken Perjanjian Harga Gas Hulu US$ 4

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular