
Disentil Ridwan Kamil, Jasa Marga Beri Diskon Tol Cipularang

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Jasa Marga Tbk (JSMR) memberikan diskon untuk golongan I (kendaraan pribadi) yang melewati ruas tol Cipularang dan Padaleunyi, setelah sebelumnya menaikkan tarif. Pemberian diskon ini terjadi setelah sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengkritisi kenaikan tarif tol tersebut melalui akun instagram.
Dalam siaran pers yang disampaikan Jasa Marga, diskon tersebut diberikan setelah mendapatkan respon dari masyarakat dan dengan mempertimbangkan masukan-masukan. Diskon tarif ini secara resmi berlaku mulai 6 September 2020, pukul 00.00 WIB.
"Diskon yang diberlakukan adalah diskon tarif untuk Golongan I. Dengan adanya diskon ini maka pengguna jalan Golongan I membayar tarif sesuai dengan jumlah semula sebelum tarif disesuaikan (tarif awal). Dikarenakan perlu penerapan setting sistem peralatan, maka diskon tarif ini berlaku mulai hari Minggu (06/09) pukul 00.00 WIB," kata Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru, dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (05/09/2020).
Adapun untuk pengguna jalan dengan Golongan II-V, tetap berlaku tarif baru setelah disesuaikan karena Jasa Marga menegaskan bahwa pada penyesuaian tarif tol Cipularang & Padaleunyi terdapat penurunan tarif untuk kendaraan logistik Gol III dan Gol V sebagai salah satu upaya dalam mendukung aksesibiitas logistik nasional.
Sebelas jam yang lalu, Ridwan Kamil, melalui postingan akun Instagramnya @ridwankamil, menyampaikan kecewa atas keputusan kenaikan tarif tol tersebut. Menurutnya, kenaikan tarif pada masa pandemi seperti ini tidaklah bijak.
"YTH PT JASA MARGA @official.jasamarga. Menaikkan tarif tol di situasi ekonomi sulit saat pandemi ini sangatlah tidak bijak. Ekonomi yang potensi resesi ini hanya akan diperparah oleh kebijakan korporasi ini. Karena sub sektor ekonomi turunannya akan ikut naik," tulisnya pada Sabtu (5/9/2020).
"BUMN yang lain-lain berlomba menurunkan, mengharatiskan, mensubsidi, ini malah menaikan beban ongkos ekonomi. Mohon ditunda dan ditinjau ulang sampai situasi ekonomi membaik, karena itu bagian dari bela negara anda."
Sebelumnya, penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang, serta Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.
Mengutip dari siaran pers Jasa Marga, Ruas Jalan Tol Cipularang mengalami besaran tarif yang disesuaikan, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut:
- Gol I: Rp 42.500,- yang semula Rp 39.500,-
- Gol II: Rp 71.500,- yang semula Rp 59.500,-
- Gol III: Rp 71.500,- yang semula Rp 79.500,-
- Gol IV: Rp 103.500,- yang semula Rp 99.500,-
- Gol V: Rp 103.500,- yang semula Rp 119.000,-
Sementara itu, Ruas Jalan Tol Padaleunyi mengalami besaran tarif yang disesuaikan, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut:
- Gol I: Rp 10.000,- yang semula Rp 9.000,-
- Gol II: Rp 17.500,- yang semula Rp 15.000,-
- Gol III: Rp 17.500,- yang semula Rp 17.500,-
- Gol IV: Rp 23.500,- yang semula Rp 21.500,-
- Gol V: Rp 23.500,- yang semula Rp 26.000,-
Dalam penyesuaian tarif tol ini terdapat penurunan tarif pada angkutan logistik dengan golongan kendaraan III dan V. Pada Ruas Tol Cipularang penurunan berlaku untuk Gol. III yang turun sebesar sebesar 10,06% dan Gol. V turun sebesar 13,02%. Sementara itu, pada Ruas Padaleunyi penurunan tarif berlaku pada Gol V sebesar 9.61%.
Simulasi sesuai dengan tarif penyesuaian, jika pengguna jalan melalui Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju Bandung via Gerbang Tol (GT) Pasteur yang sebelumnya membayar tarif tol total Rp 58.000 (Jakarta-Cikampek Rp 15.000, Cipularang Rp 39.500 dan Padaleunyi Rp 3.500) akan menjadi Rp 61.000 (Jakarta-Cikampek Rp 15.000, Cipularang Rp 42.500 dan Padaleunyi Rp 3.500), atau selisih 3.000 dari tarif sebelumnya.
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Diprotes Kang Emil, Jasa Marga Beri Diskon Tarif Tol JKT-BDG