Ya Ampun! Tambah Lagi Emiten yang Terancam Didepak Bursa

Syahriza Sidik, CNBC Indonesia
02 September 2020 13:03
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia, Jumat 28/2/2020 (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia, Jumat 28/2/2020 (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan pertambangan granit, PT Mitra Investindo Tbk (MITI) menjadi perusahaan yang berpotensi didepak atau delisting paksa dari papan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dalam pengumuman yang disampaikan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I Adi Pratomo Aryanto dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Irvan Susandy pada 1 September 2020, emiten bersandi MITI tersebut berpotensi dihapuskan pencatatan sahamnya (delisting).

Diketahui, saham MITI sudah disuspensi sejak 11 Maret 2019 dan akan mencapai 24 bulan pada 11 Maret 2021.

Berdasarkan ketentuan bursa mengenai penghapusan pencatatan saham, otoritas bursa bisa menghapus pencatatan saham emiten apabila, emiten mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status emiten tersebut sebagai perusahaan terbuka.

Selain itu, emiten tersebut tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Selanjutnya, delisting bisa dapat dilakukan bila saham perusahaan tercatat disuspensi atau dihentikan sementara perdagangan sahamnya dalam 24 bulan alias 2 tahun.

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka saham perseroan telah disuspensi selama 18 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 11 Maret 2021," tulis pengumuman bursa, dikutip Rabu (2/9/2020).

Mengacu pada komposisi pemegang saham MITI sampai dengan periode 30 Juli 2020, Interra Resources menggenggam kepemilikan 49% setara 689,87 juta saham, dan 51% digenggam publik atau mewakili 721,68 juta saham.

Catatan CNBC Indonesia, setidaknya ada 4 emiten yang juga berpotensi didepak dari bursa secara paksa atau force delisting.

Empat perusahaan ini berkaitan dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yakni perusahaan tambang mineral PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), perusahaan ikan arwana PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), emiten properti PT Hanson International Tbk (MYRX), dan emiten pertambangan PT SMR Utama Tbk (SMRU).


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Emiten Ini Bakal Didepak Bursa 28 Agustus, Punya Sahamnya?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular