
Bandel! 26 Emiten Telat Setor Lapkeu 2019, Kena Suspensi Deh

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan (suspensi) atas saham 9 perusahaan tercatat atau emiten dan melanjutkan suspensi sebanyak 17 saham perusahaan tercatat di pasar modal mulai perdagangan sesi I, Senin ini (31/8/2020). Artinya total suspensi sebanyak 26 emiten.
Suspensi itu dilakukan sehubungan dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Auditan yang berakhir per 31 Desember 2019 dan denda yang hingga kini belum diselesaikan emiten-emiten tersebut.
Merujuk pada ketentuan II.6.3. Peraturan Nomor I-H: Tentang Sanksi, Bursa telah memberikan Peringatan Tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp 150 juta kepada perusahaan tercatat yang terlambat menyampaikan laporan keuangan dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan dimaksud.
Mengacu pada ketentuan II.6.4. Peraturan Nomor: I-H Tentang Sanksi, Bursa melakukan suspensi, apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, emiten tersebut tidak tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan dan/atau perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.6.2. dan II.6.3. Peraturan Pencatatan Nomor I-H: Tentang Sanksi.
"Berdasarkan pemantauan kami, hingga 29 Agustus 2020 terdapat 26 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Auditan per 31 Desember 2019 dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan tersebut," tulis pengumuman BEI, dikutip Senin (31/8/2020).
![]() Telat Lapkeu 2019, dok BEI |
![]() Telat Lapkeu 2019 2, dok BEI |
Atas dasar tersebut, BEI melakukan penghentian sementara perdagangan efek di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sejak sesi I Senin ini (31/8) untuk 9 perusahaan tercatat yakni:
- PT Bakrieland Development Tbk. (ELTY)
- PT Central Proteina Prima Tbk. (CPRO)
- PT Eterindo Wahanatama Tbk. (ETWA)
- PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk. (CNKO)
- PT Graha Andrasenta Propertindo Tbk. (JGLE)
- PT Grand Kartech Tbk. (KRAH)
- PT Mitra Pemuda Tbk. (MTRA)
- PT Ratu Prabu Energi Tbk. (ARTI)
- PT Sinergi Megah Internusa Tbk. (NUSA)
BEI juga memperpanjang suspensi perdagangan efek di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sejak sesi I perdagangan efek, Senin ini (31/8) untuk 17 perusahaan tercatat yaitu:
- PT Air Asia Indonesia Tbk. (CMPP)
- PT Armidian Karyatama Tbk. (ARMY)
- PT Bakrie Telecom Tbk. (BTEL)
- PT Cowell Development Tbk. (COWL)
- PT Evergreen Invesco Tbk. (GREN)
- PT Garda Tujuh Buana Tbk. (GTBO)
- PT Golden Plantation Tbk. (GOLL)
- PT Hanson International Tbk. (MYRX)
- PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk. (KBRI)
- PT Nipress Tbk. (NIPS)
- PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk. (SKYB)
- PT Rimo International Lestari Tbk. (RIMO)
- PT Siwani Makmur Tbk. (SIMA)
- PT Sugih Energy Tbk. (SUGI)
- PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk. (TELE)
- PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM)
- PT Trikomsel Oke Tbk. (TRIO)
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harga Saham Naik Tajam, BEI Gembok Saham WIFI, SSMS dan PURI
