Bandel! 26 Emiten Telat Setor Lapkeu 2019, Kena Suspensi Deh

tahir saleh, CNBC Indonesia
31 August 2020 12:13
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia, Jumat 28/2/2020 (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia, Jumat 28/2/2020 (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan (suspensi) atas saham 9 perusahaan tercatat atau emiten dan melanjutkan suspensi sebanyak 17 saham perusahaan tercatat di pasar modal mulai perdagangan sesi I, Senin ini (31/8/2020). Artinya total suspensi sebanyak 26 emiten.

Suspensi itu dilakukan sehubungan dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Auditan yang berakhir per 31 Desember 2019 dan denda yang hingga kini belum diselesaikan emiten-emiten tersebut.

Merujuk pada ketentuan II.6.3. Peraturan Nomor I-H: Tentang Sanksi, Bursa telah memberikan Peringatan Tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp 150 juta kepada perusahaan tercatat yang terlambat menyampaikan laporan keuangan dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan dimaksud.

Mengacu pada ketentuan II.6.4. Peraturan Nomor: I-H Tentang Sanksi, Bursa melakukan suspensi, apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, emiten tersebut tidak tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan dan/atau perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.6.2. dan II.6.3. Peraturan Pencatatan Nomor I-H: Tentang Sanksi.

"Berdasarkan pemantauan kami, hingga 29 Agustus 2020 terdapat 26 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Auditan per 31 Desember 2019 dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan tersebut," tulis pengumuman BEI, dikutip Senin (31/8/2020).

Telat Lapkeu 2019, dok BEIFoto: Telat Lapkeu 2019, dok BEI
Telat Lapkeu 2019, dok BEI
Telat Lapkeu 2019 2, dok BEIFoto: Telat Lapkeu 2019 2, dok BEI
Telat Lapkeu 2019 2, dok BEI

Atas dasar tersebut, BEI melakukan penghentian sementara perdagangan efek di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sejak sesi I Senin ini (31/8) untuk 9 perusahaan tercatat yakni:

  1. PT Bakrieland Development Tbk. (ELTY)
  2. PT Central Proteina Prima Tbk. (CPRO)
  3. PT Eterindo Wahanatama Tbk. (ETWA)
  4. PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk. (CNKO)
  5. PT Graha Andrasenta Propertindo Tbk. (JGLE)
  6. PT Grand Kartech Tbk. (KRAH)
  7. PT Mitra Pemuda Tbk. (MTRA)
  8. PT Ratu Prabu Energi Tbk. (ARTI)
  9. PT Sinergi Megah Internusa Tbk. (NUSA)

BEI juga memperpanjang suspensi perdagangan efek di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sejak sesi I perdagangan efek, Senin ini (31/8) untuk 17 perusahaan tercatat yaitu:

  1. PT Air Asia Indonesia Tbk. (CMPP)
  2. PT Armidian Karyatama Tbk. (ARMY)
  3. PT Bakrie Telecom Tbk. (BTEL)
  4. PT Cowell Development Tbk. (COWL)
  5. PT Evergreen Invesco Tbk. (GREN)
  6. PT Garda Tujuh Buana Tbk. (GTBO)
  7. PT Golden Plantation Tbk. (GOLL)
  8. PT Hanson International Tbk. (MYRX)
  9. PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk. (KBRI)
  10. PT Nipress Tbk. (NIPS)
  11. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk. (SKYB)
  12. PT Rimo International Lestari Tbk. (RIMO)
  13. PT Siwani Makmur Tbk. (SIMA)
  14. PT Sugih Energy Tbk. (SUGI)
  15. PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk. (TELE)
  16. PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM)
  17. PT Trikomsel Oke Tbk. (TRIO)


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harga Saham Naik Tajam, BEI Gembok Saham WIFI, SSMS dan PURI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular