Cukai Bakal Naik, Harga Rokok Gudang Garam Naik Gak Nih?

Monica Wareza, CNBC Indonesia
31 August 2020 09:30
PT. Gudang Garam (CNBC Indonesia/Houtman P Saragih)
Foto: PT. Gudang Garam (CNBC Indonesia/Houtman P Saragih)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Gudang Garam Tbk (GGRM) belum dapat memastikan kenaikan harga jual rokok seiring dengan rencana pemerintah untuk menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) pada 2021 mendatang.

Terdapat beberapa faktor yang dipertimbangkan perusahaan untuk menentukan kenaikan harga jual ini, salah satunya adalah daya beli masyarakat.

Direktur & Corporate Secretary Gudang Garam Heru Budiman mengatakan belum dapat dipastikan langkah perusahaan terkait dengan kenaikan cukai ini.

Namun, jika perusahaan tak melakukan kenaikan harga dengan mengenakan kenaikan cukai kepada pembeli, mau tak mau perusahaan terpaksa merelakan keuntungannya tergerus tahun depan.

"Perseroan tidak memiliki patokan yang baku mengenai hal ini. Kami harus memantau berapa kenaikan cukai tersebut dan bagaimana perkembangan daya beli masyarakat. Gudang Garam bukan merupakan satu-satunya produsen rokok di Indonesia dan kami berusaha untuk tidak menjadi produsen dengan harga rokok yang paling mahal," kata Heru dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Senin (31/8/2020).

Namun demikian, perusahaan menyebutkan juga tak mau mengambil risiko untuk menaikkan harga sebab akan berdampak kemampuan beli dan daya beli masyarakat. Ini justru akan membuat munculnya risiko penurunan volume jual.

Belum lagi sejak Februari-Maret, Gudang Garam juga telah menaikkan harga jualnya sehingga terjadi kenaikan pendapatan pada semester I-2020 ini sebesar 1,7% kendati volume jual turun.

"Kenaikan cukai menyebabkan adanya dorongan untuk menaikkan harga. Kenaikan harga yang tidak disertai dengan perbaikan daya beli konsumen biasanya mengakibatkan penurunan volume. Hal ini menyebabkan profit Perseroan menurun," jelasnya.

Pemerintah kembali berencana untuk menaikkan cukai hasil tembakau pada 2021 mendatang. Pengumuman tarifnya akan disampaikan paling cepat akhir September 2020.

"Peningkatan cukai hasil tembakau secara bertahap dengan mitigasi dampak bagi petani tembakau dan pekerja industri hasil tembakau, perluasan pengenaan cukai pada produk pangan yang berisiko tinggi terhadap kesehatan dan pengaturan produk makanan dengan kandungan gula, garam dan lemak," tulis Kemenkeu Rencana Strategis 2020-2024.

Untuk informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan kenaikan cukai hasil tembakau dan harga jual eceran (HJE) di 2020. Ketentuan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Aturan ini ditetapkan pada 18 Oktober 2019 dan diundangkan pada 21 Oktober 2019.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pandemi, Laba Gudang Garam Q3 Jeblok 22% Jadi Rp 5,65 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular