Wimboh Ungkap Kebijakan Luar Biasa OJK Demi UMKM RI, Simak!

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
30 August 2020 17:30
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso di acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2020 di The Ritz Carlton Ballroom, Pasific Place, Jakarta, Rabu 26/2/2020. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menekankan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) memiliki peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Lantaran terdampak pandemi Covid-19, Wimboh menekankan OJK telah memberikan dukungan demi menyelamatkan sektor tersebut.

Demikian disampaikan Wimboh saat menjadi pembicara acara High Impact Seminar dan Kick Off Program BI dalam GerNas Bangga Buatan Indonesia dengan tema "Mewujudkan UMKM sebagai Kekuatan Baru Perekonomian Nasional: Sinergi Program Transformasi UMKM Memasuki Ekosistem Digital" secara virtual, Minggu (30/8/2020).


"Angka menunjukkan bahwa usaha mikro ini paling besar di mana ada 63,35 juta atau 98,7%. Kita tahu UMKM itu ada sektor mikronya. Ini orangnya banyak, kecil-kecil, tradisional, dia rata-rata hanya untuk hidup bukan untuk kemewahan. Ini potensi didorong untuk menjadi back bone (tulang punggung) lebih besar untuk menjadi usaha kecil menengah," ujarnya.


Wimboh mengatakan, UMKM berperan penting dalam perekonomian Indonesia karena berkontribusi 97% terhadap pasar tenaga kerja nasional. Kontribusi UMKM terhadap PDB nasional pun tinggi, yaitu mencapai 61%.

Menurut Wimboh, salah satu pekerjaan rumah utama saat ini adalah mengemas UMKM agar berorientasi ekspor.


"Dan bagaimana bisa menyediakan inovasi membawa semua kegiatan yang dilakukan masyarakat kecil dalam satu ekosistem yang kemudian bisa bermanfaat memberikan kontribusi dengan lompatan luar biasa. Ini teknologi satu-satunya jawaban," katanya.


Wimboh kemudian bicara dukungan penuh OJK demi menyelamatkan UMKM Indonesia. Salah satunya adalah penerbitan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03.2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical sebagai dampak penyebaran Covid-19.

"Semua (kredit UMKM) dianggap lancar dengan berbagai program yang dilakukan, penjaminan, subsidi, untuk mempercepat recovery. Kita mulai Juni-Juli, mulai bangun kembali dengan berbagai kebijakan tadi. Apabila itu tidak kita kategorikan lancar dengan POJK Nomor 11, secara administrasi tidak bisa diberi pinjaman lagi. Ini adalah kebijakan luar biasa," ujar Wimboh.


(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kredit Bank Tumbuh 7,77% di Juni 2025, Sektor Tambang Unggul

Next Article OJK Tingkatkan Literasi Keuangan, Tindak Pinjol Ilegal

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular