
Utang Pemerintah Tembus Rp 5.434 T di Juli 2020, Masih Aman?

Jakarta, CNBC Indonesia - Utang Pemerintah Pusat hingga akhir Juli 2020 tercatat sebesar Rp 5.434,86 triliun. Utang ini naik Rp 831,24 triliun atau 18% dibandingkan dengan Juli 2019 yang tercatat Rp 4.603,62 triliun.
Posisi utang ini juga meningkat Rp 170,79 triliun dibandingkan Juni 2020 yang tercatat Rp 5.264,07 triliun.
Dari buku APBN KiTa edisi Agustus yang berisi realisasi Juli 2020, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menuliskan utang pemerintah ini masih didominasi oleh Surat Berharga Negara (SBN) sebesar 84,57% dan pinjaman 15,43%.
Namun utang dipastikan masih aman dengan rasio sebesar 33,63% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Masih jauh di bawah batas maksimal rasio utang di UU Keuangan Negara sebesar 60% dari PDB.
"Pemerintah berkomitmen untuk melakukan pengelolaan utang dengan prudent dan akuntabel demi mendukung APBN yang kredibel, utamanya di tengah kejadian extraordinary Covid-19 yang memerlukan extraordinary effort," tulis Kemenkeu, di buku APBN tersebut, dikutip Jumat (28/8/2020).
Secara rinci, utang dari SBN tercatat sebesar Rp 4.596,26 triliun yang terdiri dari SBN Domestik Rp 3.351,13 triliun dan SBN Valas Rp 1.245,13 triliun.
Sedangkan utang dari pinjaman tercatat Rp 838,60 triliun yang terdiri dari pinjaman dalam negeri Rp Rp 10,53 triliun dan pinjaman luar negeri Rp 828,07 triliun.
Untuk pinjaman luar negeri terdiri dari pinjaman bilateral Rp 318,24 triliun, multilateral Rp 465,03 triliun dan commercial bank Rp 44,80 triliun.
Situs Bank Indonesia menjelaskan utang pemerintah adalah utang yang dimiliki Pemerintah Pusat, yang terdiri dari Pinjaman dan Surat Berharga Negara (SBN).
Utang pemerintah terhadap pendapatan dalam negeri adalah rasio utang pemerintah terhadap pendapatan negara dan hibah. Sementara itu, utang dalam negeri pemerintah adalah utang yang dimiliki Pemerintah Pusat yang berasal dari pemberi pinjaman dalam negeri dan SBN Rupiah (SUN dan SBSN) dan SBN Valas yang dimiliki oleh penduduk (resident).
Mengacu UU 17/2013 tentang Keuangan Negara, memperbolehkan rasio utang hingga menyentuh 60% dari PDB.
Sebagai perbandingan, posisi utang pemerintah hingga akhir Maret 2020 mencapai Rp 5.192,56 triliun dengan rasio utang ini sebesar 32,12% terhadap PDB.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cadangan Devisa Anjlok Buat Bayar Utang, IKN Layak Lanjut?
