Video

Berinvestasi RP 75 M, Nasabah Gugat Kresna Sekuritas

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
19 August 2020 12:53

Jakarta, CNBC Indonesia-Nasabah Kresna Sekuritas mengajukan gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena tidak bisa mencairkan modal investasinya senilai Rp 75 miliar sejak Maret 2020. Menurut Pengacara Nasabah Kresna Sekuritas, Richard Adam, menyebutkan pada saat berinvestasi, Kresna Sekuritas menawarkan fix return tetapi sejak Maret 2020 terjadi gagal bayar baik return maupun modal inti.

Menanggapi kondisi ini Anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Syaragih menyebutkan bahwa Ombudsman belum menerima laporan terkait Kresna Sekuritas, dimana Ombudsman akan mengawasi kinerja OJK terkait penanganan kasus ini. Selain itu Alamsayrah juga menilai di tengah pandemi saat ini OJK kemungkinan akan banyak menangani kasus terkait IKNB sehingga diperlukan mitigas lebih kuat terkait kegiatan pasar modal dan IKNB.

Seperti apa pelaporan nasabah Kresna Sekuritas? Dan bagaimana tanggapan Ombudsman terkait kasus ini? Selengkapnya saksikan dialog Daniel Wiguna dengan Pengacara Nasabah Kresna Sekuritas, Richard Adam dan Anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Syaragih dalam Profit, CNBC Indonesia (Rabu, 19/08/2020).

 



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...