Video

Miliki Polis Rp 3,25 Miliar, Ini Curhat Nasabah Kresna Life

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
19 August 2020 09:17

Jakarta, CNBC Indonesia-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life karena dianggap telah melanggar ketentuan mengenai pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan sebelumnya terkait kasus gagal bayar manfaat polis asuransi.

Keluhan terkait kasus gagal bayar ini dialami oleh salah satu nasabah Kresna Life, Santy Santoso yang memiliki polis senilai Rp 3,25 Miliar di Kresna Life. Santy menyebutkan pada awal bergabung menilai kondisi perusahaan saat sehat, namun diawal tahun 2020 kecurigaan nasabah terkait kondisi perusahaan mulai terjadi dimana Kresna Life meminta kepada nasabah yang ajtuh tempo untuk melakukan rollover dan pada bulan mei manfaat asuransi disetop secara sepihak.

Seperti apa kondisi keluhan nasabah Kresna Life terkait dananya di Kresna Life? Selengkapnya saksikan dialog Daniel Wiguna dengan Nasabah Kresna Life, Santy Santoso dalam Profit, CNBC Indonesia (Selasa, 18/08/2020).



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...