
Mencermati Penetapan PKU Perusahaan Asuransi Gagal Bayar
Jakarta, CNBC Indonesia- Adanya perlakuan yang berbeda terhadap industri asuransi yang mengalami gagal bayar kembali dipertanyakan, dimana ada asuransi yang dibekukan kegiatan usahanya melalui penetapan penghentian kegiatan usaha (PKU) seperti Kresna Life sementara perusahaan lainnya tidak. Menurut Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo ada hal yang menjadi pertanyaan besar dibalik alasan penetapan PKU Kresna Life mengingat untuk asuransi lain seperti Jiwasraya dan Bumiputera tidak terkena PKU.
Lalu seperti apa dampak penetapan PKU bagi perusahaan asuransi? Dan seperti apa juga perlindungan nasabah industri asuransi? Selengkapnya saksikan dialog Aline Wiratmaja dan Head of Research CNBC Indonesia, Arif Gunawan dengan Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Rabu, 02/09/2020)
-
1.
-
2.
-
3.