Jam Operasional BI Berubah Total Selasa, Simak Selengkapnya!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
16 August 2020 08:03
Gedung BI
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Luthfi Rahman

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) menetapkan jadwal kegiatan operasional dan layanan publik di era kenormalan baru guna mendorong program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Perubahan jadwal ini terhitung sejak 18 Agustus 2020 hingga pemberitahuan lebih lanjut, seperti dikutip melalui keterangan resmi BI yang disampaikan Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko, Mnggu (16/8/2020).

"Penetapan jadwal di era kenormalan baru merupakan upaya mendorong pertumbuhan ekonomi melalui perpanjangan waktu layanan transaksi keuangan baik yang dilakukan oleh masyarakat, industri perbankan, serta pemerintah utamanya dalam memfasilitasi setelmen transaksi keuangan," tulis keterangan BI.

BI mengimbau industri di sektor keuangan termasuk Penyelenggara Sistem Pembayaran (PJSP) dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan baik pada infrastruktur maupun mekanisme yang terkait dengan penetapan jadwal kegiatan operasional dan layanan publik di era kenormalan baru tersebut sehingga layanan kepada pemangku kepentingan dan masyarakat tetap dapat berjalan aman dan lancar.

Adapun pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan termasuk PJSP dan PJPUR menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi. BI mengimbau industri keuangan termasuk PJSP dan PJPUR untuk tetap mendorong gaya hidup baru dalam melakukan kegiatan usahanya dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran COVID- 19.

"Bank Indonesia akan terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah, otoritas dan industri terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan, dan mitigasi antisipasi penyebaran pandemi Covid-19," tulis keterangan bank sentral.

Selanjutnya dengan memerhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat dalam kondisi pandemi COVID-19 terkini serta mempertimbangkan hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kementerian/lembaga terkait dan pelaku industri keuangan, berikut jadwal kegiatan operasional dan layanan publik di era kenormalan baru, dimaksud :

Perubahan Jam Operasional BIFoto: Dok Bank Indonesia
Perubahan Jam Operasional BI
Perubahan Jam Operasional BIFoto: Dok Bank Indonesia
Perubahan Jam Operasional BI
Perubahan Jam Operasional BIFoto: Dok Bank Indonesia
Perubahan Jam Operasional BI
Perubahan Jam Operasional BIFoto: Dok Bank Indonesia
Perubahan Jam Operasional BI
Perubahan Jam Operasional BIFoto: Dok Bank Indonesia
Perubahan Jam Operasional BI


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article KPEI Berlakukan Kerja Terpisah & Work From Home

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular