
Operasional BI Nyaris Normal Nih! Jual-Beli Saham Bagaimana?

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan belum memutuskan mengembalikan jam perdagangan ke waktu normal. Jam perdagangan saat ini telah disesuaikan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00031/BEI/03-2020 perihal Perubahan Waktu Perdagangan atas Transaksi Bursa yang dirilis Maret 2020 lalu.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan bursa belum akan menormalkan sepenuhnya jam perdagangan. Jam perdagangan saat ini masih akan dipertahankan sampai kondisi dinilai normal.
"Sampai saat ini BEI masih mempertahankan jam trading saat ini sampai kami anggap situasi pandemi mulai normal," kata Laksono kepada CNBC Indonesia, Rabu (12/8/2020).
Dia mengatakan terdapat sejumlah pertimbangan bursa belum menormalkan kembali kondisi saat ini, terutama mempertimbangkan kondisi Anggota Bursa (AB).
"Banyak AB yg masih menerapkan Work From Home (WFH) karena kekhawatiran pandemi di area perkantoran," jelas dia.
Selain itu, dengan kurangnya jam perdagangan ini, kata Laksono, justru berdampak pada penurunan penularan virus Covid-19 di perkantoran bagi karyawan AB yang masih melakukan Work From Office (WFO).
"Jam trading saat ini mengurangi risiko penularan Covid19 apabila mereka menggunakan transportasi umum utk menghindari rush hour," imbuh dia.
Dia mengatakan, penggunaan online trading dari sejumlah AB dinilai dapat meminimalkan dampak berkurangnya jam perdagangan saat ini.
Penyesuaian jam perdagangan di bursa mulai Senin (30/3/2020). Jam perdagangan ini dipangkas 90 menit dari jam perdagangan reguler dan berlaku untuk perdagangan efek bersifat ekuitas, ETF, DIRE dan DINFRA.
Penyesuaian waktu perdagangan ini didasarkan atas perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna mendukung kebijakan pemerintah untuk menerapkan bekerja dari rumah (work at home/WFH) dalam rangka meminimalisir penyebaran pandemi COVID-19.
Untuk itu, dalam jam perdagangan baru ini, tak ada perubahan untuk jam pembukaan bursa namun untuk perdagangan sesi I dikurangi 30 menit sehingga akan ditutup pada pukul 11.30 waktu JATS. Sementara untuk perdagangan sesi II tetap akan dimulai pukul 13.30 waktu JATS namun hanya akan berlangsung hingga pukul 15.00 waktu JATS.
Sebelum pengurangan jam perdagangan ini, mulai Jumat (13/3/2020) tak ada perdagangan di periode pra perdagangan (pre-opening). Hal ini merupakan salah satu dari beberapa keputusan yang dilakukan oleh otoritas bursa untuk mengurangi tekanan yang terjadi pada pasar saham dalam negeri.
Adapun saham-saham yang dimaksud tak lagi bisa diperdagangkan dalam pra pembukaan pasar ini secara praktis merupakan saham-saham yang berada dalam indeks LQ45.
Pre-opening adalah periode dimana investor bisa mengambil posisi jual atau beli untuk saham-saham yang dapat diperdagangkan di periode ini. Periode ini berlangsung pada pukul 08.45-08.55 WIB dan setelahnya sistem akan menentukan pertemuan harga terbaik untuk order yang berlangsung selama 10 menit sebelumnya.
Selain tak ada pra perdagangan mulai pagi ini, bursa juga mengubah batasan Auto Rejection bawah (ARB) dari saham-saham untuk seluruh fraksi harga, dari sebelumnya sebesar 10% menjadi 7%.
Untuk saham yang baru dicatatkan di bursa (listing) batas auto rejection yang ditetapkan hanya bisa satu kali dari persentase batas auto rejection yang ditetapkan oleh bursa berdasarkan fraksi harganya.
Kemarin Bank Indonesia (BI) menetapkan jadwal kegiatan operasional dan layanan publik di era kenormalan baru atau new normal guna mendorong program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), terhitung sejak 18 Agustus 2020 hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Dalam siaran pers Kepala Departemen Komunikasi Onny Widjanarko mengatakan penetapan jadwal di era kenormalan baru merupakan upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui perpanjangan waktu layanan transaksi keuangan.
"Baik yang dilakukan oleh masyarakat, industri perbankan, serta pemerintah utamanya dalam memfasilitasi setelmen transaksi keuangan," kata Onny dalam keterangan tertulis, Selasa, 11 Agustus 2020.
Bank Indonesia mengimbau industri di sektor keuangan termasuk Penyelenggara Sistem Pembayaran (PJSP) dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah(PJPUR) untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan, baik pada infrastruktur maupun mekanisme yang terkait dengan penetapan jadwal kegiatan operasional dan layanan publik di era kenormalan baru tersebut. Sehingga, kata dia, layanan kepada pemangku kepentingan dan masyarakat tetap dapat berjalan aman dan lancar.
Adapun pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan termasuk PJSP dan PJPUR menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi.
"BI mengimbau industri keuangan termasuk PJSP dan PJPUR untuk tetap mendorong gaya hidup baru (new lifestyle) dalam melakukan kegiatan usahanya dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19," ujar dia.
Menurut Onny, Bank Indonesia akan terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah, otoritas, dan industri terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran pandemi Covid-19.
![]() Jam operasional Bank Indonesia yang baru |
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ingat! Pekan Depan Durasi Perdagangan Saham Dipangkas 1,5 Jam