RI di Ambang Resesi, Ini Arahan OJK buat Perbankan RI

Market - Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
03 August 2020 16:11
Ilustrasi Foto OJK Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Ancaman resesi ekonomi Indonesia sudah di depan mata. Pelbagai skenario yang kurang menggembirakan mengenai pertumbuhan ekonomi kuartal kedua tahun ini menjadikan sinyal resesi kian menguat.

Terlebih lagi, beberapa negara sudah mengumumkan pertumbuhan ekonomi. Terbaru, Jerman dan Amerika Serikat sudah mengonfirmasi resesi ekonomi setelah PDB di kedua negara tersebut turun cukup dalam. Jerman minus 2,3% di kuartal kedua, sedangkan, AS minus 32,9%.

Lalu, bagaimana kesiapan perbankan Indonesia menyikapi dampak dari resesi yang sudah terjadi di beberapa negara?

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Heru Kristiyana menyampaikan, sebagai regulator, OJK akan terus memantau setiap kebijakan yang sudah dikeluarkan OJK di sektor perbankan melalui relaksasi dan restrukturisasi kredit.

Selain itu, dalam menghadapi pandemi ini, bank, kata Heru harus bisa melakukan mitigasi risiko dan melakukan stress test.

"Perbankan harus bisa mengukur dampak pandemi ini, memitigasi risiko, melakukan stress test dan membuat atau melihat sektor yang masih berpotensi diberikan kredit. Itu yang sudah kita lakukan," katanya pekan lalu kepada CNBC Indonesia.

Sebagai antisipasi, menjaga kepercayaan nasabah, OJK bisa memperpanjang kembali kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit namun dengan melihat indikator seperti profitabilitas bank, likuiditas hingga arus kas.

"Saya kira di dalam POJK 11, kita memberikan arahan aturan ini bersifat balancing kepentingan nasabah, kepentingan perbankan supaya tetap sehat, sehingga perbankan diberikan keleluasaan dan menghitung risiko yang akan terjadi kalau dia melakukan restrukturisasi kredit," paparnya.

Seperti diketahui, saat ini debitur yang terdampak pandemi virus corona bisa menunda pembayaran cicilan kredit selama maksimal 1 tahun. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Skandal "Uang Haram" Saham HSBC Anjlok Terendah Sejak 1995


(tas/tas)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading