Kasus Jiwasraya

Bos Sinarmas AM Ungkap Alasan Kembalikan Dana Rp 77 M

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
20 July 2020 15:23
Sidang lanjutan Jiwasraya. CNBC Indonesia/Andrean Kristianto
Foto: Sidang lanjutan Jiwasraya. CNBC Indonesia/Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta keterangan beberapa saksi dari kalangan perusahaan manajer investasi yang mengelola produk investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Keterangan saksi tersebut untuk menambah informasi terkait skandal mega korupsi di perusahaan asuransi tertua milik pemerintah tersebut. 

Salah satu yang memberikan kesaksian adalah Direktur Utama PT Sinarmas Asset Management Alex Setyawan WK. Ia memberikan keterangan terkait produk reksa dana Simas Saham Ultima, di mana Jiwasraya menempatkan dana investasi sebesar Rp 100 miliar.

Menurut Alex, perusahaan asuransi pelat merah tersebut melakukan dua kali transaksi pembelian masing-masing sebesar Rp 50 miliar di tahun 2016 lalu.

"Pada setiap transaksi pembelian dari Jiwasraya akan konfirmasi, Trimegah Sekuritas akan konfirmasi dari AJS [sebagai broker ditunjuk] atas perintah Agustin," kata Alex, dalam kesaksiannya, di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur.

Agustin adalah mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Jiwasraya periode 2011 dan 2014.

Alex menuturkan, produk tersebut memang sudah terbentuk sebelum Asuransi Jiwasraya masuk sebagai single investor. Padahal, berdasarkan ketentuan OJK mengenai instrumen investasi yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK), harus mengedepankan kepentingan nasabah di atas kepentingan manajer investasi.

"Ini reksa dana yang temanya bermain di low cap, second liner, volatilitas tinggi," katanya.

Sinarmas menyebutkan, Jiwasraya sudah melakukan pencairan (redepmtion) sebanyak 4 kali senilai Rp 23 miliar dalam kondisi profit yang dikembalikan dalam bentuk cash, dan saham.

Sementara itu, saat ini masih ada sekitar Rp 77 miliar dana kelolaan Jiwasraya yang nilainya secara mark to market mengalami penurunan menjadi Rp 40 miliar saja.

Namun, Sinarmas AM sudah berinisiatif mengembalikan dana tersebut dan saat ini disita Kejaksaan Agung. Hal ini untuk mencegah terjadinya redemption secara besar-besaran jika kasus ini dibiarkan terus berlanjut untuk perseroan yang mengelola dana lebih dari Rp 30 triliun ini.

"Pengembalian dana Rp 77 miliar itikad baik, kita ingin cepat selesai, karena punya nasabah banyak, dana kelolaan Rp 30 triliun, kita tidak ingin gara gara ini ada redemption [skala besar]," katanya.

Pengembalian dana dari Sinarmas ini sempat ramai beberapa waktu lalu tak lama setelah Kejagung mengumumkan 13 perusahaaan MI sebagai tersangka.

13 perusahaan MI tersebut antara lain, PT Danawibawa Manajemen Investasi atau Pan Arkadia Capital, PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinacle Persada Investasi, PT Milenium Danatama, PT Prospera Aset Manajemen, PT MNC Aset Manajemen.

Selanjutnya, PT Maybank Aset Manajemen, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Aset Manajemen, PT Pool Advista, PT Corina Capital, PT Trizervan Investama Indonesia dan PT Sinarmas Aset Manajemen.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bursa RI Merah Padam! Tenang...Asing Tetap Borong Saham

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular