Cowell Pailit, Konsumen Harus Lakukan Hal Ini Agar Tak Rugi

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
19 July 2020 18:28
Ilustrasi Hukum (Freepik)
Foto: Ilustrasi Hukum (Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Cowell Development Tbk (COWL) ditetapkan statusnya pailit, dimana hal ini menimbulkan tanda tanya besar bagi konsumen yang membeli properti dari pengembang perusahaan terbuka ini.

Kuasa Hukum Konsumen PT Cowell Development Tbk , sekaligus Pengajar Hukum Bisnis Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Mustolih Siradj, mengatakan ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh konsumen.

"Pertama, konsumen harus mengumpulkan bukti-bukti berupa transaksi yang sudah dilakukan. Misalnya sudah membayar cicilan rumah, dan lainnya," ujarnya kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Minggu (19/7/2020).

Langkah kedua adalah setelah mengumpulkan bukti kemudian mendaftarkannya. Ketiga, konsumen bisa datang di sidang kreditur, hal ini terutama saat pencocokan data harus datang, karena yang dilihat oleh tim kurator adalah bukti tersebut.

"Baru kemudian dipastikan konsumen apakah masuk dalam daftar list," tegasnya.

Langkah lainnya adalah mengawal proses ini bersama-sama. Sebab dalam kasus ini sudah pasti akan banyak kepentingan, di mana akan menyangkut tiga jenis kreditur. Pertama preferen seperti kepentingan pajak. Kedua, kreditur separatis, biasanya perbankan yang memegang hak jaminan.

"Ketiga adalah kreditur konkuren, yaitu konsumen. Kreditur paling bawah, yang tidak punya apa-apa. Tapi tetap saja, punya hak untuk dibayarkan," katanya lagi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan emiten pengembang properti, PT Cowell Development Tbk. (COWL) dalam status pailit. Putusan pengadilan tersebut ramai diperbincangkan di jagat maya, pasalnya banyak konsumen yang mempertanyakan nasib properti yang di beli tetapi belum serah terima.

Keputusan pailit tersebut tertuang dalam surat Perkara Nomor: 21/Pdt. Sus/Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Cowell dimohonkan dua perkara yakni permohonan penyataan pailit dengan pemohon PT Multi Cakra Kencana Abadi, selaku kreditor. Multi Cakra mengajukan permohonan pailit pada pada 17 Juni 2020.

Tak hanya itu, PT Mega Sukses Bersama juga mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 17 Juni 2020, dengan nomor perkara 154/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt Pst.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cowell Development Resmi Dinyatakan Pailit

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular