Respons Aturan Cukai Baru, Saham HMSP & GGRM pun Rontok!

Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
17 July 2020 10:07
Rokok, Tembakau Rokok, Djarum, Gudang Garam, Sampoerna, Sampoerna Mild
Foto: Ilustrasi Produk Rokok (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBD Indonesia - Harga saham dua produsen rokok terbesar Indonesia, PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) dan PT Gudang Garam Tbk (GGRM), pagi ini, Jumat (17/7/2020) cenderung stagnan setelah pada perdagangan Kamis kemarin harga melesat.

Investor tampaknya masih mencerna langkah Kementerian Keuangan melakukan reformasi fiskal. Salah satu poin reformasi fiskal tersebut adalah penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau.

Hingga pukul 09.30 WIB, harga saham HMSP tak bergerak dari level Rp 1.850/saham. Nilai transaksi saham ini mencapai Rp 89 miliar. Pada perdagangan kemarin, Kamis (16/7/2020), harga saham HMSP tercatat melesat 8,5%. Tapi pada pukul 09.58 WIB, saham HMSP melorot 0,81% di level Rp 1.840/saham.

Lalu saham saham GGRM pagi ini stagnan di level harga Rp 50.025/unit dengan total nilai transaksi Rp 24 miliar. Kemarin, harga saham GGRM tercatat menguat 6,49%. Kemudian, saham GGRM pada pukul 09.58, juga turun tipis 0.45% di posisi Rp 49.800/saham.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan aturan (Peraturan Menteri Keuangan/PMK) terbaru, yaitu PMK No. 77/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.

Dalam dalam PMK 77, salah satu rencana pemerintah dalam reformasi fiskal dilakukan melalui:

  1. mendukung daya saing dengan target yang lebih realistis dan optimal, disertai dukungan terhadap perekonomian dan dunia usaha melalui insentif fiskal;
  2. pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (core tax system) dan smart customs and excise system;
  3. upaya intensifikasi dan ekstensifikasi baik obyek dan subyek pajak maupun perluasan barang kena cukai;
  4. penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau (HT);
  5. peningkatan tarif cukai HT;
  6. penguatan kelembagaan penerimaan negara;
  7. penyempurnaan regulasi PNBP, peningkatan kepatuhan dan intensifikasi pengawasan PNBP, peningkatan PNBP dari pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan kinerja Badan Layanan Umum (BLU), serta pengembangan layanan berbasis digital untuk meningkatkan PNBP;
  8. penajaman belanja barang dan penguatan belanja modal;
  9. memperkuat kualitas desentralisasi fiskal melalui pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa berbasis kinerja, serta perbaikan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, dan akuntabel; dan
  10. mendorong pengembangan skema pembiayaan yang inovatif dan inklusif dengan mengutamakan pendalaman pasar keuangan domestik.

Penyederhanaan tersebut diperkirakan hanya akan membuat jenis pungutan cukai hasil tembakau hanya 3-5 jenis saja, dibandingkan dengan yang berlaku saat ini hingga 10 jenis.

Namun, perlu dicatat dalam PMK 77 juga disebutkan arah kebijakan meningkatkan pelayanan kesehatan. Pelaksanaan ini dilakukan dengan strategi:

  1. Peningkatan cukai hasil tembakau secara bertahap dengan mitigasi dampak bagi petani tembakau dan pekerja industri hasil tembakau, perluasan pengenaan cukai pada produk pangan yang berisiko tinggi terhadap kesehatan dan pengaturan produk makanan dengan kandungan gula, garam dan lemak.
  2. Penguatan sistem kesehatan dan pengawasan obat dan makanan, melalui Penguatan tata kelola, pembiayaan, penelitian dan pengembangan kesehatan, peningkatan pemanfaatan anggaran untuk penguatan promotif dan preventif berbasis bukti, pengembangan sumber pembiayaan baru seperti penerapan cukai dan pajak

"Kementerian Keuangan mendukung program Gerakan Masyarakat Hidup Sehat dengan merancang regulasi kebijakan cukai hasil tembakau yang dianggap sebagai instrumen efektif untuk pengendalian konsumsi hasil tembakau melalui kenaikan tarif cukai," sebut aturan tersebut.


(hps/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Saham Rokok Terbang, Emitennya Kebal Efek Pandemi Covid-19

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular