Mohon Maaf! DPR Batalkan Dana PEN Untuk Kimia Farma

Monica Wareza, CNBC Indonesia
15 July 2020 20:19
Laba Bersih 2018 Kimia Farma Melonjak 27,27% (CNBC Indonesia TV)
Foto: Laba Bersih 2018 Kimia Farma Melonjak 27,27% (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi VI DPR RI mengeluarkan usulan pencairan utang pemerintah kepada PT Kimia Farma Tbk (KAEF) dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN). Karena DPR menilai utang tersebut dinilai bukan utang langsung dari pemerintah kepada perusahaan.

Pimpinan Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Kementerian BUMN, Aria Bima mengungkapkan utang dimiliki pemerintah kepada perusahaan tak dilakukan langsung. Sehingga perusahaan diminta menyelesaikan langsung piutang tersebut dibantu oleh Kementerian BUMN.

"Setelah melakukan lobi dan dapat penjelasan Menteri BUMN, terkait pencairan utang Rp 1 triliun ke Kimia Farma yang merupakan utang BPJS Kesehatan terkait penanganan Covid-19, dikeluarkan dari usulan BUMN terkait pencairan utang. Tapi dikembalikan ke BUMN dan Kimia Farma, silahkan selesaikan langsung dengan pemerintah sehingga tidak jadi bagian pencairan utang di DPR Komisi VI," kata Aria dalam rapat tersebut, Rabu (15/7/2020).

Dijelaskan oleh Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin, utang pemerintah kepada Kimia Farma ini merupakan utang dari pembiayaan rumah sakit pemerintah dan utang BPJS Kesehatan.

"Kimia Farma itu alami kesulitan cash flow karena ada kewajiban BPJS yang harus dibayarkan. Kedua dari rumah milik pemerintah seperti RSCM dan rumah sakit lainnya yang memang harus dibayarkan ke Kimia Farma," kata Budi dalam kesempatan yang sama.

"... jadi mereka harus tagih dana ini kepada banyak pihak, sehingga utang BPJS harus ditagih, ke rumah sakit juga harus tagih, jadi bukan langsung utang negara," jelasnya.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Semua Obat Sirup Ditarik, Bagaimana Nasib Kimia Farma (KAEF)

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular