Tambah Lagi! Satu Emiten Ini Bakal Didepak Bursa Efek

tahir saleh, CNBC Indonesia
09 July 2020 17:35
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia, Jumat 28/2/2020 (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia, Jumat 28/2/2020 (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) berpotensi menghapus saham perusahaan tercatat (delisting) yakni perusahaan jasa investasi PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA) seiring dengan periode penghentian sementara (suspensi) saham perusahaan jika nanti mencapai 24 bulan lamanya.

Berdasarkan pengumuman BEI, saham Magna Investama Mandiri telah disuspensi di seluruh pasar selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 8 Januari 2022.

Manajemen BEI menegaskan Bursa dapat menghapus saham emiten apabila, mengacu Ketentuan III.3.1.1, perusahaan tersebut mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha emiten, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status emiten dan emiten tersebut tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

"Bursa dapat menghapus saham emiten, apabila, sesuai Ketentuan III.3.1.2, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya di diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir," tulis pengumuman BEI, Kamis (9/7/2020).

Mega Investama didirikan di Jakarta dengan nama PT Arkasa Utama Leasing. Perusahaan masuk BEI pada 7 Juli 2014 dengan menawarkan harga saham perdana (initial public offering/IPO) sebesar Rp 105/saham. Pada 9 Mei 2017, ada investor baru masuk, perusahaan pun mengganti bisnis perusahaan dari multifinance (leasing) menjadi jasa investasi dengan nama dari PT Magna Finance Tbk menjadi Magna Investama Mandiri.

BEI mengungkapkan, susunan dewan komisaris dan direksi perseroan yakni

Komisaris Utama: Marcia Maria Tri Martini

Komisaris Independen: Ridwan

Direktur Utama: Soeni

Direktur: Dzulkarnain Bin Kamaron

Susunan Pemegang Saham per 29 Mei 2020 yakni Nobhill Capital Corp sebesar 17,94%. PT GMT Investama 7,04%, Sutan Agri Resources Pted 16,95%, Reksa Dana Pacific Equity 5,98%, dan investor publik 52,10%.

"Bagi pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perseroan, dapat menghubungi Ibu Indah Hapsari dengan nomor telepon 021-29660826 selaku Sekretaris Perusahaan. Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Perseroan," tulis BEI.

BEI juga menyebutkan beberapa nama emiten yang berpotensi delisting yakni PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL). Saham Bakrie Telecom berpotensi terdepak dari papan perdagangan Bursa seiring dengan saham perseroan telekomunikasi Grup Bakrie ini yang telah disuspensi atau dihentikan sementara selama 12 bulan. Masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 27 Mei 2021

Berikutnya ada PT Kertas Basuki Rachmat Tbk (KBRI). BEI mengingatkan saham produsen emiten kertas, Kertas Basuki Rachmat, berpotensi didepak dari papan perdagangan di bursa secara paksa (force delisting) seiring dengan kondisi perusahaan yang telah memenuhi kriteria delisting.

"Sehubungan dengan hal tersebut, maka perseroan telah disuspensi selama 12 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 23 April 2021," tulis pengumuman bursa.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ya Ampun! Ada Lagi Saham Terancam Delisting, Ini Dia....

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular