
Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Apa Kata Tanri Abeng?

Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Tanri Abeng menilai dengan adanya rangkap jabatan yang terjadi di perusahaan pelat merah dapat menimbulkan adanya conflict of interest. Apalagi jika posisi tersebut diisi oleh pejabat negara yang mempersiapkan kebijakan-kebijakan untuk industri.
Menurut dia adanya posisi komisaris perusahaan BUMN yang ditempati oleh pejabat dari pemerintah memang memberikan keuntungan untuk perusahaan. Dampak positif ini dari informasi terkait dengan kebijakan yang dinilai dapat membantu pengembangan BUMN.
"Tapi kerugiannya dua yang paling penting diperhatikan pasti ada conflict of interest," kata Tanri dalam wawancara dengan CNBC Indonesia TV, Rabu (8/7/2020).
Dia mengatakan, adanya pejabat dari pemerintah di perusahaan BUMN dinilai dapat menimbulkan bias terhadap satu perusahaan saja. Padahal pemerintah harus juga memperhatikan kepentingan perusahaan-perusahaan lain yang ada di industri tersebut.
Selain itu, manajemen waktu juga perlu diperhatikan dengan adanya rangkap jabatan ini. Posisi komisaris yang terutama diisi oleh pejabat eselon 1 di pemerintahan dinilai tak akan memiliki waktu yang cukup untuk perusahaan dan untuk posisinya di pemerintahan.
"Tapi yang paling parah pada umumnya para pejabat yag posisinya level eselon 1 tidak akan punya waktu dicurahkan mengikuti rapat dan kontribusi pengelolaan BUMN. Komisaris adalah bagian manajemen, direksi dan komisaris harus jadi satu dalam perencanaan dan pengambilan keputusan penting," tegasnya.
Ombudsman Republik Indonesia hingga akhir 2019 menemukan adanya indikasi rangkap jabatan komisaris dengan jumlah cukup besar di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Rangkap jabatan ditemukan di 397 pada BUMN dan 167 di anak usaha BUMN.
Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan mayoritas komisaris ini ditempatkan pada BUMN yang tidak memberikan pendapatan signifikan. Para komisaris yang melakukan rangkap jabatan ini juga terindikasi memiliki rangkap penghasilan.
"Jadi kalau kita lihat sekian banyak ini menyebar di hampir kebanyakan BUMN yang ciri khasnya tidak memiliki pendapatan yang signifikan maupun untung yang bagus bahkan beberapa rugi," kata Alamsyah.
Dia menyebutkan, rangkap penghasilan ini sudah pernah disampaikan langsung kepada pemerintah, namun sayangnya kondisi tersebut masih belum berubah padahal kondisi tersebut menunjukkan etika.
"Ini berbahaya jika dibiarkan terus konflik kepentingan ini akan lebih besar," imbuhnya.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Erick Tunjuk Pejabat BIN jadi Komisaris Antam