Gagal Bayar Rp 3,2 T, Ini Agenda RUPO Tiphone Mobile

tahir saleh, CNBC Indonesia
08 July 2020 10:38
Tiphone
Foto: Ist

Jakarta, CNBC IndonesiaEmiten peritel ponsel dan voucher PT Tiphone Mobile Indonesia bk (TELE) bersama dengan empat anak usahanya resmi berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara setelah perusahaan mengalami gagal bayar atas utang baik utang obligasi maupun utang bank sindikasi.

Mengacu data yang disampaikan TELE dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, total utang jatuh tempo atas obligasi dan utang bank sindikasi ini mencapai Rp 3,2 triliun, berikut rinciannya:

Obligasi (kreditor TELE01CN3):

1. Rp 231.000.000.000, nilai bunga Rp 6.063.750.000, jatuh tempo 22 Juni 2020

2. Rp 500.000.000.000, nilai bunga Rp 14.375.000.000, jatuh tempo 19 Juni 2020

Bank Sindikasi (kreditor bank sindikasi)

1. Rp 2.500.000.000.000

- Nilai bunga Rp 25.857.000.000 dan US$ 923.348, jatuh tempo 23 Maret 2020

- Nilai bunga Rp 25.867.620.838 dan US$ 759.375, jatuh tempo 22 Juni 2020.

Berdasarkan data tersebut, maka nilai total utang gagal bayar itu mencapai Rp 3,23 triliun untuk nilai pokok. Sementara itu nilai bunga untuk rupiah dari utang obligasi dan sindikasi mencapai Rp 72,16 miliar, ditambah dengan nilai bunga untuk mata uang dolar AS (US$ 1,68 juta) setara dengan Rp 23,56 miliar, maka nilai total bunga yakni Rp 95,72 miliar.

Dengan demikian, jika pokok ditambah nilai bunga maka total mencapai Rp 3,33 triliun.

Guna keluar dari jeratan PKPU ini, perseroan bersama dengan PT Bank Mega Tbk (MEGA), berkedudukan di Jakarta Selatan, selaku Wali Amanat Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap III Tahun 2017 dan Obligasi Berkelanjutan Tiphone Tahap II Tahun 2016, akan menggelar Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) pada Jumat, 17 Juli 2020, pukul 10.00 di Telesindo Tower, Gajah Mada Jakarta Barat.

Adapun agenda utamanya sebagai berikut:

Pertama, meminta persetujuan perubahan perjanjian perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap III Tahun 2017 terkait tanggal pelunasan pokok obligasi.

Kedua, meminta persetujuan perubahan perjanjian perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap III Tahun 2017 tentang besarnya tingkat bunga obligasi dan tanggal pembayaran bunga obligasi.

RUPO digelar atas usulan Tiphone. RUPO dianggap sah jika dihadiri oleh pemegang obligasi paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk obligasi yang dimiliki oleh Tiphone atau afiliasinya.

Keputusan RUPO sah dan mengikat jika disetujui paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah obligasi yang hadir dalam RUPO.

Selain itu, TELE bersama Bank Mega juga akan menggelar RUPO untuk Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap II Tahun 2016. Obligasi senilai Rp110 Miliar ini baru akan jatuh tempo pada 14 Oktober 2021 sebagaimana disebutkan dalam data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Ada dua agenda dalam RUPO Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap II Tahun 2016 ini, yakni

Pertama, persetujuan perubahan tanggal pelunasan pokok obligasi.

Kedua, persetujuan perubahan besarnya tingkat bunga obligasi dan tanggal pembayaran bunga obligasi.

Direktur Tiphone Mobile Indonesia Meijaty Jawidjaja mengatakan sebagaimana pernyataan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyatakan Tiphone Mobile, dan empat entitas anak yakni PT Telesindo Shop, PT Simpatindo Multi Media, PT Perdana Mulia Makmur dan PT Poin Multi Media Nusantara berada dalam keadaan PKPU Sementara selama 42 hari.

"Hal ini sehubungan dengan adanya permohonan PKPU yang terdaftar dengan nomor register 147/Pdt-Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 15 Juni 2020," katanya, dikutip Rabu (8/7/2020).

Pengajuan PKPU di PN Jakarta Pusat itu dilakukan oleh PT Rancang Bangun Pundinusa. "Adapun mengenai perkembangan dan jadwal-jadwal di dalam proses PKPU ini akan kami informasikan lebih lanjut," kata Meijaty.

Semuel Kurniawan, Sekretaris Perusahaan TELE, mengatakan perseroan dan penasehat keuangan masih melakukan penelaahan atas kondisi keuangan perseroan dan berfokus pada pemenuhan kewajiban-kewajiban keuangan perseroan untuk melakukan restrukturisasi utang-utang perusahaan.

Pada 6 Mei perseroan sudah menunjuk PT Borrelli Walsh sebagai penasehat keuangan untuk membantu perseroan dalam proses restrukturisasi kewajiban.

"Dengan adanya proses PKPU Sementara, perseroan akan berdiskusi dengan para kreditor untuk merestrukturisasi seluruh utang dan kewajiban perseroan termasuk utang yang sudah jatuh tempo," katanya.


(tas/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Waduh! Gagal Bayar Obligasi, Saham Tiphone Mobile Disuspensi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular