
Geber Kinerja Demi Covid-19, OJK Rombak 369 Jabatan

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan perombakan terhadap 369 jabatan di lingkungan pegawai pusat dan daerah. Hal ini dilakukan OJK untuk mengakselerasi kebutuhan penanganan krisis pandemi Covid-19.
Pejabat OJK yang dilantik pada hari ini, Selasa (7/7/2020) adalah Dewi Astuti sebagai Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1 A, Nur Sigit Warsidi sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1 B, Mochlasin sebagai Kepala Departemen Pengawasan Khusus IKNB, Arif Safarudin Suharto sebagai Kepala Grup Data dan Statistik Terintegrasi.
Sementara itu, Bambang Hermanto ditetapkan sebagai Kepala OJK Provinsi Lampung, dan Rony Ukurta Barus sebagai Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk mengubah pola pikir dan perilaku business as usual menjadi tindakan kreativitas untuk mendapatkan terobosan (out of the box) dari aspek kebijakan dan memonitor pelaksanaan kebijakan dimaksud.
"Hal itu dilakukan agar kontribusi OJK dalam penanganan dalam aspek ekonomi pada era adaptasi kebiasaan baru (the new normal) menjadi lebih efektif," kata Wimboh, dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2020).
Tidak hanya itu, penanganan krisis kesehatan yang berdampak kepada kondisi perekonomian, ini, juga ditangani bersama antara OJK bersama dengan Pemerintah, Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Sesuai dengan kewenangannya, OJK melanjutkan langkah-langkah yang bersifat extraordinary namun tetap memperhatikan dan menjaga aspek kehati-hatian secara terukur," katanya.
Kebijakan Relaksasi Lanjutan
OJK juga tengah menyiapkan berbagai kemungkinan untuk mengeluarkan kebijakan relaksasi lanjutan mengenai jangka waktu restrukturisasi, batas minimal pemberian kredit, serta dukungan kepada sektor ekonomi yang menjadi pengungkit bergerak kembalinya pertumbuhan ekonomi.
Hal ini merespons pertemuan antara OJK dengan perbankan dan para pelaku usaha di sektor riil untuk memfasilitasi (link and match) kebutuhan sektor riil untuk kembali menggerakkan kegiatan ekonomi.
Sebelumnya, OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan yang diawali dengan relaksasi restrukturisasi kredit yang sampai dengan posisi 29 Juni 2020, realisasi restrukturisasi kredit secara keseluruhan di industri perbankan sebesar Rp 740,79 triliun untuk 6,56 juta debitur UMKM dan Non UMKM.
Dari jumlah tersebut, realisasi restrukturisasi untuk UMKM sebesar Rp317,29 triliun untuk 5,29 juta debitur dan non-UMKM sebesar Rp423,5 triliun untuk 1,27 juta debitur.
Sementara restrukturisasi pembiayaan di perusahaan pembiayaan, per 30 Juni total outstanding restrukturisasi sebesar Rp133,84 triliun dengan 3,74 juta kontrak disetujui, sedangkan 451.655 kontrak masih dalam proses persetujuan.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Punya Segudang Rencana Untuk Pasar Modal RI, Apa Aja?
