Taruh Dana Triliunan ke BPD, Kemenkeu Finalisasi Skema?

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
03 July 2020 15:23
Menteri Keuangan Sri Mulyani di acara Rapat Koordinasi Nasional Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Properti 2019. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani di acara Rapat Koordinasi Nasional Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Properti 2019. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dikabarkan akan kembali menempatkan dana pemerintah. Setelah sebelumnya ke bank-bank BUMN alias Himbara, kali ini ke Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Penempatan dana ke BPD ini akan menggunakan skema yang sama dengan penempatan dana di bank Himbara. Dana ini juga diperuntukkan bagi BPD agar bisa melakukan restrukturisasi kredit hingga subsidi bunga bagi masyarakat paling terdampak pandemi Covid-19.

Saat dikonfirmasi hal tersebut, Direktur Jenderal Anggaran Askolani mengaku belum mendapatkan info tersebut. Ia meminta menunggu untuk disampaikan secara resmi oleh Sri Mulyani.

"Nanti tunggu resminya dari bu Menteri Keuangan [Sri Mulyani] bila ada kebijakan lainnya ke depan," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (3/7/2020).



Adapun, BPD yang rencananya ditempatkan dana pemerintah tersebut di antaranya BPD Jabar (Bank bjb) BPD DKI (Bank DKI), BPD Jateng (Bank Jateng) dan BPD Jatim (Bank Jatim).

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi Masyita Crystallin mengatakan, Kementerian Keuangan masih membahas terkait hal tersebut. Saat ini juga Kemenkeu masih fokus untuk mengevaluasi dana yang telah ditetapkan di bank BUMN.

"Belum final. Jadi, bisa jadi, bisa nggak. Kita mau fokuskan pada yang Rp 30 triliun dulu, evaluasi," kta Masyita.

Sebelumnya, pemerintah telah menempatkan dana sebesar Rp 30 triliun kepada bank BUMN yakni PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN).

Penempatan dana ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Secara rinci, Bank Mandiri kedapatan Rp 10 triliun, Bank Rakyat Indonesia Rp 10 triliun dan kemudian Bank Negara Indonesia Rp 5 triliun dan Bank Tabungan Negara Rp 5 triliun.


(dru/dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani: Masih Ada Rp 8,5 T Buat BPD, Total Rp 20 T!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular