Dampak PSBB, Laba Pizza Hut Indonesia Anjlok 85% di Q1

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
02 July 2020 11:45
foto : Reuters/Larry Downing
Foto: Reuters/Larry Downing

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten ritel pengelola gerai Pizza Hut Indonesia, PT Sarimelati Kencana Tbk (PZZA) mencatatkan penurunan laba bersih sebesar 85% pada periode kuartal pertama tahun ini menjadi Rp 6,04 miliar. Padahal, pada periode yang sama tahun sebelumnya, PZZA membukukan laba bersih Rp 40,17 miliar.

Pada 3 bulan pertama tahun ini, mengacu data laporan keuangan, Sarimelati membukukan penjualan dan pendapatan usaha sebesar Rp 955,64 miliar, naik 5,58% dari tahun sebelumnya Rp 902,28 miliar.

Lebih rinci, penjualan bersih dari makanan menyumbang pendapatan Rp 886,02 miliar dan minuman Rp 76,31 miliar.

Namun, pada saat yang sama, beban pokok penjualan dan pendapatan meningkat dari sebelumnya Rp 292,35 miliar menjadi Rp 324,94 miliar.

Tak hanya itu, pos beban penjualan dan beban umum administrasi juga mengalami kenaikan masing-masing menjadi Rp 567,30 miliar dan Rp 53,45 miliar.

Penurunan laba bersih perseroan berimbas pada menurunnya laba per saham dasar pada kuartal pertama tahun ini menjadi hanya Rp 2 per saham saja dibanding tahun sebelumnya Rp 13 per saham.

Seperti disampaikan manajemen PZZA sebelumnya, pandemi Covid-19 menyebabkan kegiatan operasional PZZA terdampak dari kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Selama masa PSBB berlangsung, konsumen tak lagi diperbolehkan untuk makan di tempat melainkan hanya melalui layanan delivery services atau take away.

Sekretaris Perusahaan Kurniadi Sulistyomo, dalam pengumumannya di laman keterbukaan informasi pada akhir Mei lalu mengatakan, pandemi ini diperkirakan akan berdampak pada penurunan pendapatan maupun laba bersih perseroan sebesar 25% di periode kuartal pertama.

Tapi, perseroan memastikan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan maupun pemotongan gaji hingga 50%.

"Kami memang mengalami dampak dari penjualan, namun kami berusaha agar tidak terjadi PHK. Sampai sekarang kami belum memiliki rencana apapun terkait hal tersebut," kata Kurniadi saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Senin (27/4/2020).

Dia menyebutkan, karena penerapan PSBB di beberapa daerah sebelum masa PSBB transisi, menyebabkan terjadinya pengurangan atau pembatasan kegiatan usaha dan operasional restoran.

"Pizza Hut Indonesia menghormati kebijakan Pemerintah terkait PSBB di berbagai daerah, dan mendukung program untuk mengatasi pandemi Covid-19," imbuh dia.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 'Berdarah-darah' Efek Pandemi, Pizza Hut Rugi Rp 94 M di 2020

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular