Internasional

Serius! AS Mulai Hapus Status 'Sexy' Hong Kong, Ini Buktinya

Rehia Sebayang, CNBC Indonesia
30 June 2020 08:50
Riot policemen arrest protesters during a rally to show support for Uighurs and their fight for human rights in Hong Kong, Sunday, Dec. 22, 2019. Thousands of demonstrators attended a rally to protest against China's policy about Uighur minority. (AP Photo/Lee Jin-man)
Foto: Rakyat Hong Kong melakukan demonstrasi untuk mendukung Uighur pada Minggu (22/12/19) (AP Photo/Lee Jin-man)

Jakarta, CNBC Indonesia - Amerika Serikat (AS) mulai menghapuskan status khusus Hong Kong di bawah undang-undang negara itu pada Senin (29/6/2020). AS juga mulai menghentikan ekspor produk pertahanan dan membatasi akses pusat keuangan Asia itu ke produk-produk teknologi tinggi.

Langkah itu ditempuh Pemerintahan Presiden AS Donald Trump di saat badan pembuat keputusan utama parlemen China membahas rancangan undang-undang keamanan nasional yang kontroversial, yang akan diterapkan untuk Hong Kong.

"Keputusan Partai Komunis China untuk mengikis kebebasan Hong Kong telah memaksa pemerintahan Trump untuk mengevaluasi kembali kebijakannya terhadap wilayah tersebut," kata Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo.

Pompeo juga mengatakan bahwa AS mengakhiri ekspor peralatan pertahanan ke Hong Kong dan juga akan mengambil berbagai langkah untuk mengakhiri ekspor teknologi penggunaan ganda ke wilayah tersebut. Teknologi penggunaan ganda memiliki penggunaan komersial dan militer.

Tahun lalu, Departemen Luar Negeri menyetujui artikel dan layanan pertahanan yang terkontrol senilai US$ 2,4 juta kepada otoritas pemerintah Hong Kong, yang mana sekitar US$ 1,4 jutanya telah dikirimkan, menurut catatan Departemen Luar Negeri.

"Amerika Serikat terpaksa mengambil tindakan ini untuk melindungi keamanan nasional AS. Kami tidak bisa lagi membedakan antara ekspor barang-barang yang dikendalikan ke Hong Kong atau ke daratan China," kata Pompeo.



Sebagaimana diketahui, China telah dengan tegas menyuarakan niatnya untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional Hong Kong. Namun, UU tersebut dianggap banyak pihak, seperti aktivis pro-demokrasi dan pemerintah asing, akan membuat kebebasan yang dimiliki Hong Kong berada di bawah ancaman.

Sebab, UU tersebut dinilai sebagai jalan bagi China untuk memperkuat pengaruhnya tas Hong Kong yang meski merupakan wilayahnya, namun memiliki aturan hukum dan pemerintahan sendiri. Hak istimewa Hong Kong itu disepakati oleh China dan Inggris pada 1997, ketika Inggris menyerahkan kembali kota itu kepada China.

Dengan otonomi yang dimilikinya itu, Hong Kong telah menjalin hubungan yang baik dengan beberapa negara dan membuat UU mereka sendiri, yang memungkinkannya memperoleh hak-hak istimewa yang tidak dimiliki China. Salah satu negara yang menjalin hubungan yang baik dengan Hong Kong karena latar belakang otonomi tersebut adalah Amerika Serikat.

Namun, akibat keteguhan pemerintah China untuk menerapkan UU yang mengancam kebebasan Hong Kong itu, pada bulan lalu Trump telah secara langsung mengatakan akan memulai proses untuk menghapuskan hak istimewa Hong Kong.

Hal senada juga disampaikan oleh Departemen Perdagangan AS. Lembaga itu mengatakan pihaknya menunda "perlakuan istimewa ke Hong Kong atas China, termasuk ketersediaan pengecualian lisensi ekspor", dan menambahkan bahwa tindakan lebih lanjut untuk menghilangkan status Hong Kong sedang dievaluasi.

Menurut CNBC International, pada tahun 2018, sebanyak US$ 432,7 juta barang dikirim ke Hong Kong dengan pengecualian Departemen Perdagangan. Di mana sebagian besar barang itu berkaitan dengan enkripsi, perangkat lunak, dan teknologi.


(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hong Kong Mencekam, Ribuan Demonstran Ditembak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular