Jangan Lupa! Perusahaan Tbk Dapat Insentif PPh, Ini Syaratnya

dob, CNBC Indonesia
27 June 2020 17:39
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia, Jumat 28/2/2020 (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia, Jumat 28/2/2020 (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia- Perusahaan terbuka alias go publik memiliki kesempatan untuk merasakan insentif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 19%, atau lebih rendah dibandingkan ketentuan yakni 22%. Namun tidak semua perusahaan terbuka bisa menikmati insentif ini karena ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu menjelasnya syarat tersebut pertama bahwa perusahaan tersebut harus memiliki saham yang diperdagangan di Bursa Efek Indonesia minimal 40%.

"Syarat untuk memperoleh keringanan tarif pajak adalah 40 persen saham tersebut harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak (di luar emiten dan pemegang saham pengendali/pemegang saham utama) dengan jumlah kepemilikan saham masing-masing pihak tidak melebihi 5%," ujarnya dalam keterangannya Sabtu (27/6/2020).

Menurutnya, syarat ini harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari dalam jangka waktu satu tahun. Menurutnya, perusahaan yang sedang melakukan buyback berdasarkan kebijakan pemerintah atau Otoritas Jasa Keuangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020, tetap bisa mendapatkan insentif ini.

"Dalam PP 29/2020 diatur bahwa emiten yang melakukan buyback yang mengakibatkan tidak terpenuhinya persyaratan tersebut di atas, diberikan pengecualian sampai dengan 30 September 2020 sehingga dapat tetap memanfaatkan tarif pajak penghasilan yang lebih rendah," ujarnya.

Insentif PPh Badan menjadi 19% akan berlaku pada 2020 dan 2021. Sementara itu untuk 2022 insentif PPh Badan akan ditingkatkan menjadi 17%.

"Pengaturan selengkapnya mengenai persyaratan dan tata cara mendapatkan tarif pajak yang lebih ringan bagi perusahaan publik dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020," ujarnya,


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hore! 163 Emiten Dapat Diskon Bayar Pajak Cuma 19%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular