Kasus Jiwasraya

Dituding Bentjok Dkk Tak Cermat, Ini Bantahan Jaksa

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
17 June 2020 15:57
Benny Tjokrosaputro jalani sidang ke duadugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. (CNBC Indonesia/ Ferry Sandi)
Foto: Benny Tjokrosaputro jalani sidang ke duadugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. (CNBC Indonesia/ Ferry Sandi)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) memasuki pekan ketiga, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (17/6). Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan pendapatnya mengenai nota keberatan atau ekspeksi dari penasehat hukum para terdakwa yang minggu lalu dibacakan.

Dalam persidangan hari ini, hadir semua terdakwa yang berjumlah enam orang. Namun sidang dilakukan secara masing-masing atau bergantian.

Dimulai dari Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo. Mengenakan perlengkapan keamanan lengkap, termasuk face shield, Ia memasuki ruangan sidang.

Pada persidangan kali ini, setidaknya JPU memberi 14 jawaban terhadap eksepsi yang dilontarkan tim kuasa hukum dari para terdakwa. Diantaranya kuasa hukum yang menyebut JPU keliru memahami Perkara ini sebagai bagian dari Tindak Pidana Korupsi, karena tidak setiap perbuatan melawan hukum atau penyalagunaan kewenangan serta merugikan keuangan negara menjadi ranah tindak pidana korupsi.

Atas pernyataan itu, JPU melontarkan pendapat:


"Surat Dakwaan tertanggal 20 Mei 2020 telah secara cermat dan lengkap menguraikan 7 perbuatan melawan hukum pidana (wedderrechtelijkeheid) melalui uraian rangkaian peristiwa perbuatan (materiele handeling) maupun perbuatan materiil (feiten materiele) yang dilakukan oleh terdakwa HERU HIDAYAT bersama-sama dengan BENNY TJOKROSAPUTRO, JOKO HARTONO TIRTO yang bekerjasama dengan pihak dari PT. ASURANSI JIWASRAYA yakni HENDRISMAN RAHIM, HARY PRASETYO dan SYAHMIRWAN," kata Jaksa Penuntut Umum Ardito Muwardi di depan majelis hakim, Rabu (17/6).

"Perbuatan melawan hukum pidana yang termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum merupakan perbuatan melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi (onrecht in actu) yang dilakukan oleh Terdakwa dengan kualifikasi penyertaan, bukan perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi (onrecht in potentie). Dan perbuatan melawan hukum pidana yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut adalah merupakan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga dalil Penasihat Hukum Terdakwa HERU HIDAYAT pada angka 4 Nota Keberatan adalah keliru dan tidak berdasar sehingga patut untuk dikesampingkan," lanjutnya.

Bukan hanya itu, berbagai eksepsi lain dari kuasa hukum terdakwa lainnya pun kembali disanggah oleh JPU. Yakni Surat dakwaan yang tidak cermat karena Direksi PT AJS sudah bertindak secara proper sesuai Anggaran dasar perseroan, sehingga pertanggungjawabannya adalah secara perdata, bukan pidana.

"Nota Keberatan (eksepsi) tentang ketidakcermatan dalam Surat Dakwaan seharusnya mendalilkan tentang kekeliruan dalam pencantuman kualifikasi unsur delik dari setiap pasal yang didakwakan, cara Terdakwa dalam melakukan tindak pidana serta penyebutan suatu peristiwa atau keadaan (circumstances) yang melekat pada tindak pidana yang didakwakan. Lebih lanjut uraian mengenai Surat Dakwaan tidak cermat adalah meliputi unsur-unsur perbuatan pidana yang ditentukan undang-undang atau pasal-pasal yang bersangkutan dilanjutkan dengan mengemukakan fakta-fakta perbuatan yang didakwakan sesuai dengan unsur-unsur dari pasal yang dilanggar tersebut," papar JPU.

Selain itu, ada juga tudingan bahwa JPU tidak menguraikan predicate crime secara jelas dan tidak cermat, namun tiba-tiba telah mendakwa pula dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang tanpa jelas mens reanya. Hal ini pun kembali dibantah oleh JPU.

"Surat Dakwaan Penuntut Umum pada halaman 153, halaman 154 Dakwaan Kedua, kemudian halaman 156, halaman 157, halaman 169 Dakwaan Ketiga Primair kemudian halaman 179, 180, halaman 183 dan halaman 184 Dakwaan ketiga Subsidiair telah menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap terkait kejahatan asal (predicate crime) Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa HERU HIDAYAT dalam melakukan kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penerapan Pasal 69 U.U Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (U.U Nomor 8 Tahun 2010) untuk mencegah pelaku tindak pidana dan kroninya menikmati hasil tindak pidana (proceed of crime)," sebut JPU dalam sidang tersebut.

Sidang Dilanjutkan

Minggu lalu, persidangan dilalui dengan mendengarkan penasihat hukum dalam eksepsinya. Mereka menilai JPU telah melanggar berbagai hal dalam proses penyidikan. Diantaranya surat dakwaan tidak menguraikan predicate crime secara jelas dan tidak cermat, namun tiba-tiba telah mendakwa pula dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang tanpa jelas mens reanya

Termasuk, penyidik disebut menyalahi prosedur terkait dengan pemblokiran, penyitaan dan atau perampasan aset pihak ketiga yang tidak termasuk atau bukan bagian dari tindak pidana yang didakwakan.

Sebagai respons, JPU membantah berbagai eksepsi yang dilayangkan. JPU juga bersikeras dengan dakwaan yang sudah dilayangkan pada pekan pertama persidangan.

Mereka juga bulat satu suara dalam merespon eksepsi tersebut. "Menolak keseluruhan Nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa," kata kata Jaksa Penuntut Umum Ardito Muwardi di depan majelis hakim, Rabu (17/6).

Dalam dakwaan yang dilayangkan dua pekan silam, JPU menyebut berbagai kesalahan yang dilakukan terdakwa dalam dugaan tipikornya. Utamanya dalam transaksi atau perpindahan materi atau barang-barang mewah, mulai dari properti, mobil dan beragam materi berharga lainnya. JPU bersikeras itu sudah sesuai.

"Menyatakan bahwa Surat Dakwaan Nomor : PDS- 11/M.1.10/Ft.1/05/2020 tanggal 20 Mei 2020 yang telah kami bacakan pada persidangan hari Rabu tanggal 3 Juni 2020 telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP," lanjutnya.

Karena itu, majelis hakim diminta untuk tetap fokus dalam menangani perkara. Termasuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap para terdakwanya.

"Menyatakan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, serta melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara," sebut JPU.

"Menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap perkara dilanjutkan," lanjutnya.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terkuak! Modus Asabri-Jiwasraya Saat Kejeblos Saham Gorengan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular