
Likuidasi BPRS Gotong Royong, LPS Siapkan Klaim Dana Nasabah

Bandung, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi PT BPRS Gotong Royong, Kabupaten Subang.
Proses pembayaran klaim dan likuidasi dilakukan setelah izin usaha BPRS Gotong Royong dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 5 Juni 2020.
Muhamad Yusron, Sekretaris Lembaga LPS, mengatakan dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah BPRS Gotong Royong, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.
LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
"Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 13 Oktober 2020. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut," kata Muhamad Yusron, dalam keterangan resmi, dilansir Jumat (5/6/2020).
Selain itu, dalam pelaksanaan proses likuidasi BPRS Gotong Royong, LPS mengambilalih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.
"Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi BPRS Gotong Royong akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPRS Gotong Royong dilakukan oleh LPS," katanya.
Dia mengatakan, untuk mengurangi kontak antarwarga (Social Distancing) pada masa pandemi Covid-19, LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi BPRS Gotong Royong. Nasabah dapat melihat status simpanannya melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan proses pembayaran BPRS Gotong Royong.
"Bagi nasabah peminjam dana, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPRS Gotong Royong dengan menghubungi Tim Likuidasi."
"LPS mengimbau agar nasabah BPRS Gotong Royong tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi.
LPS adalah lembaga yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS. LPS menjamin simpanan seluruh nasabah perbankan di Indonesia dan melakukan resolusi bank. Hingga Mei 2020, LPS telah melikuidasi 103 bank dan melakukan pembayaran klaim simpanan kepada 243.320 nasabah dengan nilai sebesar Rp1,6 triliun.
(tas/tas) Next Article OJK Keluarkan Aturan Baru Soal BPR & BPRS, Ini Hal yang Baru
