Sharing The Pain Bikin IHSG Goyang & Saham BRI Drop

Houtmand P Saragih & Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
03 June 2020 13:32
Aktivitas perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (16/1/2018). Pasca ambruknya koridor lantai 1 di Tower 2 Gedung BEI kemarin (15/1/2018), hari ini aktifitas perdagangan saham kembali berjalan normal
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pelaku usaha untuk saling membantu memulihkan ekonomi Indonesia. Jokowi menyebutkan istilah 'Sharing The Pain' kepada seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi pandemi virus corona baru penyebab (Covid-19).

Dalam rapat terbatas kabinet, Jokowi menyebutkan pemerintah, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan dan pelaku usaha bersedia memikul beban bersama.

"Konsep berbagi beban, sharing the pain harus jadi acuan bersama antara Pemerintah, BI, OJK, perbankan, pelaku usaha betul2 bersedia memikul beban, bergotong royong, bersedia bersama-sama menanggung risiko secara proporsional, dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian agar pelaku usaha dan korporasi bisa berjalan, PHK masif dapat dicegah, sektor keuangan tetap stabil, roda perekonomian bisa dijaga," kata Jokowi, di Jakarta, Senin (3/6/2020).

Namun pernyataan Jokowi tersebut direspons negatif oleh pelaku pasar. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada sesi I tercatat hanya naik 0,89% 0,97% di level 4.894,59. Padahal IHSG sempat menguat 2,33% ke level 4.960,07.

Tak hanya IHSG yang mengalami tekanan. Saham PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) mengalami koreksi 3,46% ke level Rp 3.070/saham. Padahal pada perdagangan hari sebelumnya sempat menguat 8,13% pada perdagangan kemarin.

Bisa jadi investor tampaknya mulai memperhitungkan BRI sebagai salah satu bank jangkar yang akan terkena dampak dari kebijakan sharing the pain.

Pemerintah memperkenalkan mekanisme bantuan modal bernama bank anchor atau bank jangkar. Bank jangkar akan menjadi bank yang menerima penempatan dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ini akan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).



Penempatan dana pemerintah di perbankan bertujuan untuk mendukung langkah-langkah restrukturisasi kredit UMKM dan mendukung perbankan dan lembaga pembiayaan untuk bisa memberikan kredit modal kerja baru agar UMKM bangkit kembali. Selain itu, mengembalikan confidence perbankan untuk menyalurkan kredit modal kerja pada UMKM.

Adapun cara pemerintah menempatkan dana untuk restrukturisasi dan normalisasi kredit modal kerja bagi UMKM adalah pertama, OJK akan memberi persetujuan mengenai bank yang berhak menjadi atau memenuhi syarat menjadi bank peserta sesuai PP 23/2020. Bank tersebut memiliki tingkat kesehatan dan mayoritas kepemilikan Indonesia, jumlah aset terbesar.

Kedua, bank pelaksana atau bank yang membutuhkan dukungan akan menyampaikan proposal penempatan dana kepada bank peserta. Proposal ini basisnya restrukturisasi yang dilakukan bank pelaksana terhadap kredit-kredit UMKM, jumlah dana yang dibutuhkan, tenor, serta kondisi likuiditas dan posisi kepemilikan surat berharga.

Ketiga, manajemen dan pemegang saham pengendali bank pelaksana akan menjamin kebenaran dan akurasi proposal penempatan dana. Jika bank peserta juga bertindak sebagai bank pelaksana, mereka juga perlu melakukan hal yang sama.

Keempat, bank peserta sesudah melakukan penelitian proposal bank pelaksana, dapat menggunakan SPV untuk melakukan penelitian termasuk verifikasi jaminan, administrasi jaminan, penagihan dan collection dalam hal terjadi kredit macet bank pelaksana. Ini bertujuan bank agar bank peserta jika menggunakan SPV, tidak mengalami resiko langsung terkena atas kondisi bank pelaksana.

Berdasarkan penelitian proposal tersebut, baik melalui SPV dan di bank peserta, maka bank peserta melakukan pengajuan penempatan dana ke Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan akan meminta hasil asesment OJK terhadap status kesehatan bank pelaksana dan informasi jumlah surat berharga yang belum direpo-kan dan kebutuhan dana restrukturisasi UMKM tersebut.

Selanjutnya, Kemenkeu akan menempatkan dana di bank peserta berdasarkan asesment OJK dan proposal yang disampaikan bank peserta kepada pemerintah sesuai persyaratan PP 23/2020 pasal 11 ayat 4.

Peserta atau SPV yang ditunjuk melakukan penyaluran dana kepada bank pelaksana yang memerlukan dukungan dana restrukturisasi.


Bank pelaksana menggunakan dana untuk menunjang restrukturisasi kredit dan modal kerja bagi UMKM.

LPS menjamin dana pemerintah yang ditempatkan di bank peserta. Potensi kerugian dana negara apabila dana hilang, menjadi tidak ada karena dijamin LPS.

Dalam hal bank pelaksana tidak bisa memenuhi kewajiban pada saat jatuh tempo, maka Bank Indonesia dapat mendebit rekening giro bank pelaksana untuk pembayaran kembali kepada bank peserta. BPKP, OJK dan LPS akan melakukan pengawasan di bank peserta dan pelaksana.

[Gambas:Video CNBC]




(hps/hps) Next Article Pasca libur Lebaran, IHSG Rontok 4,42% ke Bawah 7.000

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular