Unit Link Boleh Pakai Video Call, OJK Wanti-wanti Syaratnya

Monica Wareza, CNBC Indonesia
04 June 2020 14:34
Nasabah melakukan konsultasi asuransi di Kantor Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB), Wisma Bumiputera, Jakarta, Jumat (23/2/2018). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin kepada Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) untuk memasarkan kembali produk asuransinya setelah pihak Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) telah melunaskan pembayaran premi kepada nasabahnya yang sebesar Rp 436 miliar.
Foto: Ilustrasi/CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keringanan kepada industri asuransi jiwa untuk dapat memasarkan produk melalui kanal digital mengingat saat ini tengah dilakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Namun demikian, pemasaran produk melalui digital ini harus tetap memperhatikan kualitas dan kemampuan perusahaan asuransi tersebut.

Dewan Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi mengatakan relaksasi aturan yang memudahkan pemasaran via kanal digital dilakukan untuk mengakomodasi industri asuransi yang mengalami penurunan pertumbuhan premi akibat pandemi ini. Penurunan ini terjadi akibat turunnya jumlah polis baru.

"Teman-teman di perusahaan asuransi diharapkan ada kebijakan karena tidak bisa bertemu fisik untuk melakukan poin pemasaran karena harus bertemu langsung, sekarang bisa dilakukan dengan video conference," kata Riswinandi dalam video conference, Kamis (4/6/2020).


Dia menjelaskan, terdapat beberapa poin penting yang harus dilakukan oleh perusahaan asuransi untuk memastikan bahwa nasabah pembeli polis tersebut harus menerima informasi menyeluruh mengenai asuransi tersebut, baik mengenai keuntungan hingga risiko dari asuransi tersebut.

Selain itu, perlu dipastikan bahwa pembicaraan tersebut direkam sehingga jika terjadi dispute di kemudian hari dapat dipastikan dengan adanya rekaman tersebut.

Pada akhir Mei lalu, OJK mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan di sektor industri keuangan non-bank dengan memberikan penyesuaian pelaksanaan teknis pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) atau unit link dan kebijakan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan debitur Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang terkena dampak penyebaran Covid-19.

OJK memberikan penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI bagi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah termasuk unit usaha syariah. Hal ini juga sudah disampaikan dalam Surat Edaran kepada pengurus asosiasi dan pemimpin perusahaan asuransi jiwa.

Penyesuaian dimaksud yaitu :

  1. Dalam pemasaran PAYDI dengan menggunakan media komunikasi jarak jauh, tindak lanjut pertemuan langsung secara tatap muka dapat dilakukan melalui sarana digital atau media elektronik seperti video conference, video call atau kombinasi dari media dimaksud.
  2. Tanda tangan basah atas surat pernyataan bahwa calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta telah memperoleh penjelasan dan memahami manfaat, biaya, dan risiko Produk Asuransi yang ditawarkan, dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan mengenai informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Dalam penerapan penyesuaian dimaksud, OJK memberikan persyaratan yang harus dipenuhi yaitu :
  1. Memiliki sistem informasi dan infrastruktur yang memadai dengan memenuhi prinsip kerahasiaan, integritas, ketersediaan, keaslian, tidak dapat diingkari, data yang disajikan dapat diandalkan, keamanan, pemeliharaan jejak audit, konsistensi dan akurasi
  2. Memiliki surat pernyataan dari Vendor Teknologi Informasi yang digunakan Perusahaan dan Direktur yang membawahi fungsi manajemen risiko yang menyatakan bahwa sistem informasi dan infrastruktur yang digunakan telah memadai
  3. Memiliki standar operasi dan prosedur (SOP) yang mendukung pelaksanaan pemasaran secara digital/elektronik
  4. Memiliki pernyataan persetujuan dari calon pemegang polis
  5. Melakukan dokumentasi dalam bentuk rekaman video dan audio
  6. Memiliki infrastruktur yang mendukung proses otentikasi tanda tangan elektronik
  7. Ikhtisar polis tetap disampaikan dalam bentuk hardcopy sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi Dan Pemasaran Produk Asuransi
Selain persyaratan di atas, OJK juga meminta agar :
  1. Seluruh proses pemasaran dan penutupan polis asuransi secara digital/elektronik harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik (ITE), memenuhi kewajiban perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).
  2. Penerapan atas penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI dilakukan dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko dan prinsip perlindungan konsumen (market conduct) yang baik.
  3. Penerapan atas penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI dimaksud tidak dijadikan alasan untuk menolak klaim pemegang polis, khususnya untuk pengajuan klaim yang telah memenuhi persyaratan dalam polis dan telah sesuai dengan persyaratan pengajuan klaim.

(tas/tas) Next Article Leasing Masih Bisa Pakai Jasa Debt Collector, Asal...

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular