Jakarta, CNBC Indonesia - Amerika Serikat (AS) kembali 'memukul' China lewat perlakuannya ke Hong Kong. Dengan Undang-undang HAM dan Demokrasi Hong Kong, AS menyatakan Hong Kong sudah bukan daerah otonomi khusus lagi.
Langkah ini menjadi serangan baru AS untuk negeri Xi Jinping. Hong Kong kini terancam tak bisa mendapatkan hak istimewa lagi sebagai pusat keuangan global untuk melakukan aktivitas ekonomi dan perdagangan dengan AS. Ketegangan meningkat setelah Beijing mengusulkan UU keamanan baru untuk wilayah administrasi khusus China itu.
Pada Rabu (27/5), Sekretaris Negara AS Mike Pompeo mengatakan kepada Kongres AS bahwa Hong Kong tidak lagi independen dari China. Dia menegaskan implementasi UU baru yang sudah disetujui Beijing, secara efektif akan memotong legislasi Hong Kong sehingga memicu kekhawatiran atas kebebasan Hong Kong dari intervensi China.
"Tidak ada alasan yang dapat menyatakan bahwa hari ini Hong Kong bisa mempertahankan otonomi tingkat tinggi dari China melihat apa yang ada di lapangan," katanya dalam hasil sertifikasinya kepada Kongres dikutip AFP, Rabu (27/5/2020).
UU HAM dan Demokrasi Hong Kong atau The Hong Kong Human Rights and Democracy Act of 2019 dibuat AS pada 2019 lalu untuk mendukung massa pro demokrasi. Pemerintah AS mengklaim kebebasan adalah janji mutlak yang wajib dipenuhi China saat Hong Kong diambil kembali dari Inggris.
 Foto: Debat UU Lagu Kebangsaan di Legislatif Hong Kong (AP Photo/Vincent Yu) |
Kini, Kongres Rakyat Nasional China (NPC), juga akhirnya menyetujui proposal untuk memberlakukan UU Keamanan Nasional baru untuk Hong Kong, Kamis (28/5/2020). Ini membuka jalan bagi legislasi itu difinalisasi dan diimplementasikan di kota.
Setelah disetujui, badan pembuat keputusan yang lebih kecil di NPC, disebut Komite Tetap, akan mendetailkan UU untuk diimplementasikan di Hong Kong. Proses pemberlakuan UU akan melewati legislasi di Hong Kong.
Perdana Menteri China, Li Keqiang mengatakan UU ini akan membuat stabilitas di Hong Kong yang menganut asa "satu negara dua sistem". "(Untuk) kemakmuran Hong Kong di jangka panjang," katanya dikutip dari CNBC International.
Hong Kong adalah wilayah administrasi khusus China. Berbeda dengan area lainnya di China, ia diberi kebebasan dalam menentukan pemerintahan sendiri, hak memilih, hukum dan ekonomi.
Rincian undang-undang ini belum diketahui pasti. Namun mengutip South China Morning Post, UU ini berisi tujuh pasal yang menginginkan Hong Kong meningkatkan keamanan nasional bila diperlukan.
UU ini akan melarang semua upaya pengkhianatan, pemisahan diri, penghasutan dan subversi terhadap pemerintah pusat. Termasuk pencurian rahasia negara dan melarang organisasi atau badan politik Hong Kong menjalin hubungan dengan organisasi atau badan politik asing.
CNBC menganalisis Hong Kong sudah kehilangan status khususnya. Lantas apa dampaknya?
[Gambas:Video CNBC]
Berdasarkan data US Trade Representative (USTR) atau Kantor Perwakilan Perdagangan AS, perdagangan barang dan jasa AS dengan Hong Kong mencapai lebih dari US$ 66 miliar atau Rp 983 triliun (asumsi kurs Rp 14.900/US$) pada tahun 2018. Ekspor AS ke Hong Kong mencapai US$ 50,1 miliar (Rp 746 triliun), sedangkan impor sebesar US$ 16,8 miliar (Rp 250 triliun).
Menurut data Departemen Perdagangan dan Industri HK, Hong Kong adalah pasar terbesar ketiga Amerika untuk ekspor anggur, pasar terbesar keempat untuk daging sapi dan terbesar ketujuh untuk produk pertanian pada tahun 2018.
Adapun data USTR mencatat, barang-barang teratas yang diimpor dari Hong Kong termasuk mesin dan plastik.
"Risiko yang lebih besar adalah hilangnya status khusus membuat AS membatasi penjualan teknologi-teknologi penting ke perusahaan-perusahaan Hong Kong," kata Mark Williams, Kepala Ekonom Asia di Capital Economics, dalam sebuah catatan yang dikirim kepada CNBC, Kamis pagi.
"Produk-produk yang membutuhkan banyak teknologi dari AS memang hanya sekitar 5% dari total impor Hong Kong. Tapi membatasi kemampuan perusahaan-perusahaan di Hong Kong untuk mencari produk-produk penting dari AS akan menghilangkan salah satu keuntungan berbeda Hong Kong sebagai salah satu lokasi bisnis penting di daratan China, "tulisnya.
Perusahaan AS dan Hong Kong Tertekan
Dampak lain yang dianalisis ialah tertekannya bisnis perusahaan AS dan Hong Kong. Departemen Luar Negeri AS mencatat, ada lebih dari 1.300 perusahaan AS yang beroperasi di Hong Kong, serta 85.000 orang Amerika yang tinggal di kota itu.
Persepsi komunitas internasional tentang Hong Kong sebagai tempat yang otonom dan menarik untuk melakukan bisnis juga dapat berubah.
"Survei terbaru oleh Kamar Dagang Amerika (American Chamber of Commerce) menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan AS sudah berencana mengurangi investasi mereka di HK," tulis riset Capital Economics.
"Banyak keberhasilan Hong Kong didasarkan pada kemampuannya untuk menarik investasi langsung asing atau FDI [foregn direct investment] dan menikmati dividen dari perusahaan-perusahaan yang bersaing secara internasional di HK."
Dalam sebuah pernyataan pada Selasa (26/5), Kamar Dagang AS mengatakan bahwa otonomi Hong Kong di bawah kerangka "satu negara, dua sistem" telah "lama menjadi salah satu aset terbesarnya" dalam membentuk ekonomi HK yang transparan dan berbasis aturan.
"Ini akan menjadi kesalahan serius di banyak tingkatan, membahayakan status khusus Hong Kong yang dikenal sebagai tujuan investasi yang menarik dan pusat keuangan internasional," tulis Kamar Dagang AS, yang mendesak pemerintah Donald Trump untuk memprioritaskan hubungan positif dengan Hong Kong.
Saat ini, orang Amerika juga menikmati perjalanan bebas visa ke wilayah China. Tetapi pembatasan visa bisa muncul jika ketegangan itu memburuk, kata para analis.
"Keputusan Pompeo membuka pintu bagi kemungkinan tarif impor dari Hong Kong, pembatasan visa atau pembekuan aset bagi pejabat tinggi [akan berdampak]. China sebelumnya telah memperingatkan akan membalas jika AS ikut campur dalam urusannya," tulis Rodrigo Catril dari National Australia Bank dalam sebuah catatan.
Tidak berdampak pada status perdagangan global Hong Kong
Di sisi lain, langkah mencabut status khusus atas HK oleh AS dapat memiliki konsekuensi yang luas. Namun Capital Economics menilai langkah itu tidak akan berdampak langsung pada status internasional Hong Kong.
Kota ini masih akan diperlakukan sebagai wilayah pabean yang independen oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), dan sebagai entitas yang terpisah oleh lembaga lain seperti Dana Moneter Internasional (INF) dan Bank Dunia (World Bank).
Sebab itu, Capital Economics menilai AS tidak mungkin terhalang oleh aturan WTO itu jika mempertimbangkan implementasi tarif perdagangan di Hong Kong.