
Video
Utang Menggunung USD 300 M,Pengadilan Perintahkan Evergrande Likuidasi
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
29 January 2024 15:07
Jakarta, CNBC Indonesia- Pengadilan Hong Kong memerintahkan likuidasi terhadap Evergrande Group, pada Senin, 29 Januari 2024, menyusul utang raksasa properti China itu yang mencapai USD 300 miliar. Hakim pengadilan Hong Kong Linda Chan mengatakan, dengan besaran utang tersebut, Evergrande tidak dapat menawarkan rencana restrukturisasi yang konkret, meskipun tertunda selama berbulan-bulan.
Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Senin, 29/01/2024) berikut ini.
-
1.
-
2.
-
3.