Lapkeu OJK Diganjar Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK

Monica Wareza, CNBC Indonesia
22 May 2020 17:15
Ilustrasi Foto OJK
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan (lapkeu) 2019 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Peringkat ini didapat setelah OJK menerima secara resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan tersebut.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan OJK menyampaikan apresiasi kepada BPK yang terus mendukung untuk membangun sistem pengendalian internal dan governance sejak berdiri. Sehingga tren percepatan jangka waktu penyelesaian penyusunan laporan keuangan OJK audited dari tahun ke tahun.

"OJK menyambut baik hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh BPK terhadap Laporan Keuangan OJK Tahun 2019. Hasil pemeriksaan tersebut sangat berguna bagi OJK dalam upaya terus menerus meningkatkan kualitas tata kelola, menyempurnakan proses bisnis, dan terus menjaga pengendalian internal yang efektif di OJK," kata Wimboh dalam siaran persnya, Jumat (22/5/2020).


OJK terus berupaya menjadi lembaga yang kredibel, upaya yang dilakukan adalah meningkatkan efektivitas organisasi dan memperbaiki sistem manajemen keuangan menjadi sistem otomasi yang terintegrasi.

Selain itu, OJK juga terus memperbaiki sistem manajemen sumber daya manusia, sistem manajemen aset dan sistem procurement untuk memastikan proses yang akuntabel dan hasil yang berkualitas, serta beberapa sistem lainnya yang akan terus disempurnakan.

Di samping itu, penyempurnaan peraturan terkait standar akuntansi keuangan yang digunakan juga terus dilakukan dengan kerja sama dengan lembaga/profesi terkait.

"Kami memiliki komitmen yang tinggi untuk menindaklanjuti seluruh temuan BPK untuk mewujudkan OJK yang lebih baik," tutup Wimboh.

Sebagai informasi, laporan keuangan audit 2019 belum dipublikasikan secara publik di situs OJK. Namun sebagai perbandingan, pada 2018 (audit), total aset OJK naik menjadi Rp 7,84 triliun dari tahun 2017 yakni Rp 7,65 triliun, sementara liabilitas turun menjadi Rp 2,05 triliun dari 2017 yakni Rp 3,45 triliun.

Pendapatan OJK (sebagian besar dari pendapatan pungutan) pada 2018 mencapai Rp 5,57 triliun pada 2018, turun dari 2017 yakni Rp 5,04 triliun, sementara aset neto akhir naik menjadi Rp 5,79 triliun dari tahun 2017 yakin Rp 4,2 triliun.

Situs BPK menjelaskan Opini WTP diberikan dengan kriteria: sistem pengendalian internal memadai dan tidak ada salah saji yang material atas pos-pos laporan keuangan. Secara keseluruhan laporan keuangan telah menyajikan secara wajar sesuai dengan SAP (standar akuntansi pemerintahan).

[Gambas:Video CNBC]


(tas/tas) Next Article Kabar Ada Bank Bermasalah, OJK Sebut Kondisi Sudah Aman

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular