
PNS Tiba-Tiba Masuk, BI Tetap Libur di Jumat 22 Mei
Yuni Astutik, CNBC Indonesia
20 May 2020 20:07

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) tetap meliburkan kegiatan operasionalnya pada Jumat 22 Mei 2020, meskipun Pemerintah menyatakan tanggal tersebut bukan hari libur. Dengan demikian, BI meliburkan kegiatan operasional Hari Raya Idul Fitri 1441 pada 21, 22 dan 25 Mei 2020.
Hal ini sesuai dengan pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh Bank Sentral, Rabu (20/5/2020). Kegiatan operasional yang libur sementara waktu ini bertolak belakang dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih harus bekerja pada Jumat (22/5/2020) nanti.
Adapun kegiatan operasional BI antara lain untuk sistem BI real Time Gross Settlement (BI-RTGS), BI Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS) dan BI Electronic Trading Platform (BI-ETP) pada 21, 22 dan 25 Mei 2020 ditiadakan.
Selanjutnya untuk kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) juga ditiadakan pada tanggal yang sama. Selanjutnya untuk layanan kas, transaksi operasi moneter rupiah dan valas juga ditiadakan.
Untuk operasi moneter valas, baik itu berupa kegiatan transaksi operasi moneter valas, kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) juga ditiadakan. Adapun kurs BI menggunakan referensi referensi kurs hari kerja normal terakhir.
Terakhir, BI juga mengumumkan jika kegiatan operasional Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) tidak diterbitkan. Demikian juga dengan Pelaporan Laporan Harian Bank Umum (LHBU) termasuk kuotasi Jibor juga ditiadakan.
"Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank," demikian yang disampaikan dalam pengumuman resmi tersebut.
(dob/dob) Next Article Tok! BI Rate Diputuskan Tetap 5,75%
Hal ini sesuai dengan pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh Bank Sentral, Rabu (20/5/2020). Kegiatan operasional yang libur sementara waktu ini bertolak belakang dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih harus bekerja pada Jumat (22/5/2020) nanti.
Adapun kegiatan operasional BI antara lain untuk sistem BI real Time Gross Settlement (BI-RTGS), BI Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS) dan BI Electronic Trading Platform (BI-ETP) pada 21, 22 dan 25 Mei 2020 ditiadakan.
Untuk operasi moneter valas, baik itu berupa kegiatan transaksi operasi moneter valas, kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) juga ditiadakan. Adapun kurs BI menggunakan referensi referensi kurs hari kerja normal terakhir.
Terakhir, BI juga mengumumkan jika kegiatan operasional Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) tidak diterbitkan. Demikian juga dengan Pelaporan Laporan Harian Bank Umum (LHBU) termasuk kuotasi Jibor juga ditiadakan.
"Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank," demikian yang disampaikan dalam pengumuman resmi tersebut.
(dob/dob) Next Article Tok! BI Rate Diputuskan Tetap 5,75%
Most Popular